P2S Disebut Jadi Alat Rugikan Sipoa Grup, Kuasa Hukum: Tidak Benar, Kami Justru Dukung Polda Jatim
Kuasa Hukum Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), Dian Purnama Anugerah membantah pihaknya yang disebut jadi alat rugikan PT Sipoa Grup.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kuasa Hukum Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) dari UKBH Unair, Dian Purnama Anugerah angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media online yang dianggapnya telah mendiskreditkan pihaknya.
Dian menuturkan bahwa beberapa pemberitaan sekitar tiga hari belakangan yang intinya sangat menyudutkan dan mendiskreditkan P2S sangat tidak benar.
Songsong Bonus Demografi, Pemprov Jatim Siapkan Strategi Dual Track
Dia menjelaskan pada pemberitaan yang beredar, Edi Dwi selaku satu kuasa hukum tersangka Klemens Sukarno Candra selaku Direktur Utama Sipoa Group dan Budi Santoso, mengatakan bahwa sejumlah korban digunakan Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin dan mafia tanah di Surabaya untuk melaporkan kasus itu agar ada upaya untuk pencaplokan tanah yang dimiliki PT Sipoa Grup.
Hal itu dikatakan dengan tegas oleh Dian sangat tidak benar.
"Justru sebaliknya, kami sangat mengapresiasi Kapolda Jatim dan jajaran Ditreskrimum yang serius menangani kasus ini," tegas Dian pada TribunJatim.com, Rabu (23/5/2018).
Dian beserta sejumlah anggota P2S mengungkapkan, pelaporan yang dilakukannya itu adalah murni.
RS Adi Husada Surabaya Hadirkan Pelayanan Radioterapi, Tak Timbulkan Rasa Sakit dan Gak Antri Lho!
"Laporan ini dari gerakan kami sendiri, sejak kami terbentuk pada November 2017. Kami (korban) melihat kondisi yang terjadi saat itu banyaknya proyek dari PT Sipoa yang tak terealisasi," lanjutnya dengan nada yang lugas.
Menurutnya, Edi juga mengatakan bahwa investor PT Sipoa Grup yang bernama Agung Wibowo itu adalah hasil rekayasa dari kasus tersebut.
"Itu jelas-jelas kami bantah, kami (P2S dan UKBH) tidak mengenal dan mengetahui orang yang sebagai investor," bubuhnya.
Karena menurutnya tuduhan tersebut tidak benar, Dian menerangkan pihaknya tetap mendorong Polda Jatim untuk mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya.
Indonesia Maju ke Babak Perempat Final, Berikut Hasil Lengkap Babak Penyisihan Grup Piala Uber 2018
Sebab, hingga Rabu (23/5/2018) tersangka dalam kasus ini sudah bertambah empat orang lagi.
"Kami ingin Polda Jatim tetap fokus pada perkara ini, mengungkap semuanya, siapa yang ada di balik PT Sipoa Grup, sehingga kondisinya menjadi seperti ini," tandas Dian.
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: