Gara-gara Nginap di Rumah Kerabatnya, Mahasiswa di Madura ini Harus Meringkuk di Penjara
Mahasiswa di Madura ini harus menerima nasib pahit merasakan pengapnya jeruji besi karena nginap seeanaknya di rumah kerabatnya.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Moh Sahri (22), seorang mahasiswa dipastikan tak bisa merayakan Idul Fitri tahun ini.
Pasalnya, warga Desa Manunggal, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan ini ditangkap polisi usai mencuri perhiasan emas seberat 17 gram, Jumat (25/5/2018) dini hari.
Belasan gram perhiasan emas itu terdiri dari sebuah kalung lengkap dengan gandul berbentuk nanas seberat 12 gram, sebuah gelang seberat 5 gram, dan sepasang anting jepit seberat 2 gram.
"Pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 2.314.000. Total kerugian korban yakni senilai Rp 7.164.000," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin kepada Surya.
Mau Bimtek ke Jakarta, 2 Ketua Partai ini Seenaknya Bercanda Bom di Bandara, Akibatnya Keok

Astaga, Bulan Ramadan, Belasan PSK Makin Berani dan Terang-terangan Jaring Wisatawan di Villa Tretes
Pencurian itu terjadi pada Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 07.00 di rumah Sibah (47), warga Desa Pandabah Kecamatan Kamal.
Bidarudin menjelaskan, pada bulan puasa ini, pelaku sempat menginap dua malam di rumah korban sebelum membawa kabur dompet berisikan emas dan uang tunai yang diletakkan dalam rak piring.
"Pelaku masih ada hubungan keluarga, saudara jauh korban. Pelaku pergi tanpa pamit setelah sempat bermalam," jelasnya.
Kepergian pelaku tanpa pamit sempat menimbulkan segudang tanda tanya di benak korban. Kendati demikian, Sibah belum sadar jika perhiasan dan uangnya telah raib.
Beberapa jam kemudian, lanjut Bidarudin, korban baru sadar ketika hendak memastikan keberadaan perhiasan dan uang di dalam rak lemari piring.
Akhirnya Bocah SD Hamili Siswi SMP Akan Dinikahkan, Tapi Keduanya Harus Siap Pikul Nasib Pahit ini
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah beres-beres rumah. Saat itulah, pelaku pergi setelah menggondol barang-barang milik korban," ujarnya.
Di hadapan penyidik, Moh Sahri awalnya membantah telah mencuri perhiasan milik korban.
Namun akhirnya ia mengakui perbuatannya setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti milik korban.
Moh Haris dipastikan berlebaran di balik jeruki lantaran terancam hukuman pidana selama 5 tahun.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Surya/Ahmad Faisol)
Jelang Puasa, 3 Pasang Remaja ini Lagi Asyik di Kamar Kos, Belasan Kondom Ditemukan Berceceran
Tanpa Ritual dan Doa, Jenazah Dita dan 2 Anaknya yang Ngebom Gereja Dikubur di Makam Teroris