Pengadilan Negeri Surabaya akan Terapkan Peradilan Online, Sujatmiko Harap Semua Pihak Bersiap
Pengadilan Negeri Surabaya akan menerapkan sistem e-court atau peradilan online, menyusul ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko, mengatakan akan menerapkan sistem e-court atau peradilan online, menyusul ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018.
Sujatmiko menyebut, persiapan baik sarana dan prasarana sudah dilaksanakan, akan tetapi pihaknya belum dapat memastikan kapan peradilan secara online ini diterapkan.
Kini pengadilan negeri memiliki waktu enam bulan setelah peraturan ditetapkan untuk mempersiapkan segala hal.
Baca: Tak Diposting di Medsos, Dewi Perssik Ungkap Persoalan Rumah Tangga, Bahas Gugatan hingga Masa Depan
Dia berharap, semua pihak juga turut mempersiapkan diri, termasuk para advokat.
Sebab, nantinya juga akan ada peradilan yang akan dilaksanakan jarak jauh secara online (telekonferensi), sehingga para pihak tidak harus datang ke pengadilan untuk sidang.
"Pihak advokat yang terdaftar bisa mengajukan gugatan secara online sehingga pemanggilannya bisa secara online. Persidangan juga bisa lewat online. Lebih mudah dan tidak keluar banyak biaya," ujar Sujatmiko Jumat, (25/5/2018).
Baca: Bermula dari Kecelakaan Motor, Pria ini Malah Kecanduan Obat Penenang, Sampai Psikisnya Terganggu
Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Abdul Fatah menyoroti banyaknya advokat yang masih gagap teknologi.
Dia yang menyambut baik peraturan tersebut menyarankan organisasi advokat melatih para anggotanya agar lebih siap.
"Organisasi advokat punya tanggung jawab untuk peningkatan kapasitas advokat," ujar Fatah.
Menurut dia, peradilan elektronik bisa memangkas rumitnya administrasi yang selama ini menjadi kendala dalam peradilan konvensional.
Baca: Lihat Kos di Kendangsari Surabaya Terbuka dan Sang Pemilik Tidur Pulas, Pria ini Nekat Gondol Motor
Misalnya saja, para pihak yang berdomisili di luar daerah tidak harus meminta surat dari pengadilan setempat untuk bersidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, tidak ada alasan majelis hakim mengulur dalam memberikan salinan putusan kepada para pihak.
Selama ini kasus demikian menjadi gunjingan di kalangan advokat karena saking lamanya.
Pengadilan juga bisa langsung mengunggah di website resmi begitu putusan selesai dibacakan sehingga dapat langsung diakses publik.