Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dituntut 10 Tahun, Bupati Nganjuk Nonaktif Taufiqurrahman Minta Agar Dibebaskan Lewat Kuasa Hukumnya

Bupati Nganjuk non aktif, Taufiqurrahman, melalui kuasa hukumnya, meminta agar dibebaskan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Taufiqurrahman usai jalani sidang di Ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bupati Nganjuk non aktif, Taufiqurrahman, melalui kuasa hukumnya, meminta agar dibebaskan.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa, karena pembuktian atas dakwaan JPU, alat buktinya tidak ada,” pinta Soesilo Aribowo di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wayan Setiawan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/5/2018).

Hal ini dikatakan Soesilo saat mengajukan surat pembelaan dalam agenda pledoi yang digelar di Ruang Candra tersebut.

Pihaknya merasa keberatan atas tuntutan 10 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitroh Rohcahyanto, dalam sidang tuntutan pada 18 Mei 2018 kemarin.

Intip Potret Ibunda Gracia Indri yang Dituding Sampai Nyembah-nyembah Agar David Noah Nikahi Anaknya

“Kami melihat pembuktian atas dakwaan dalam tuntutan JPU, secara hukum alat buktinya gagal,” tegas Soesilo.

Karena, menurut Sosielo, dalam surat tuntutan tersebut yang menyatakan perintah atau permintaan terdakwa, tidak memenuhi bukti, pasalnya harus ada alat bukti minimal dua.

“Selain dari pemberi dan penerima harus ada alat bukti lain, yang masing-masing membantah, nah di sini JPU tidak menemukan bukti lain,” terangnya.

Soesilo menegaskan, tuntutan yang dilayangkan membingungkan karena tidak ada benang merah.

Foto Bareng Hamish Daud Sang Suami, Raisa Bikin Netizen Melongo Saat Lihat Kakinya

Kedua, mengenai hak politik, Soesilo beranggapan JPU seharusnya tidak mencabut hak politiknya lantaran tuntutan sudah cukup berat bagi terdakwa.

“Mengenai hak politik ini sudah sangat mendasar, dalam UU HAM sendiri sudah mengatakan itu pelanggaran yang paling mendasar, sehingga tidak harus mencabut hak politik kepada terdakwa,” lanjut Soesilo.

Secara terpisah menanggapi pledoi terdakwa, Fitroh menyatakan dirinya tetap pada tuntutannya.

“Kami tetap pada tuntutan, ya pledoi itu hal yang wajar,” terang Fitroh.

Sebut Ayu Ting Ting Dekat Sama Duda, Roy Kiyoshi Kuak Wanita Lain yang Cinta Raffi Ahmad Tanpa Batas

Sebelumnya, terdakwa Taufiqurrahman dijerat Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Saat itu, JPU Fitroh menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan.

Isi Percakapan Diduga Grup WhatsApp Para ART Keluarga A6 Tersebar, Ribut Soal Gaji di Depan Ashanty!

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved