Polsek Sukomanunggal Gerebek Tempat Main Remi di Bulak Banteng Surabaya, Hasilnya Tangkap 4 Orang
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku tersebut harus ditahan. Mereka terancam pasal 303 KUHP.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Asyik bermain remi di pasar kawasan Bulak Banteng, Surabaya, empat pria paruh baya digrebek polisi.
Empat pria yang duduk melingkar berlarian saat polisi berpakaian preman mendatangi mereka yang sedang bermain kartu remi.
Satu set kartu remi jenis ceki menjadi bukti permainan judi yang dilakukan Nurul warga Bulak Banteng; Abdus warga Waonosari Wetan; Pandi warga Bulak Banteng Bhineka dan; Junaidi warga Nambangan Cumpat.
"Mereka ini melingkar, siapa yang menang dia yang jadi bandar," kata Kapolsek Sukomanunggal, AKP Muljono, Minggu (27/5/2018).
Beruntung empat pria ini berhasil diamanakan polisi.
Selain kartu remi, polisi juga mengamankan uang Rp 70 ribu yang saat itu digunakan untuk taruhan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku tersebut harus ditahan. Mereka terancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
"Sekarang terangka ini sudah dilakukan penahanan di Mapolsek," tambah Muljono.