Bos First Travel Tetap Jalankan Promo Murah Meski Sadar Biaya Rp14,3 Juta Tidak Cukup untuk Umrah
Fix, bos PT First Travel jalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
TRIBUNJATIM.COM, DEPOK - Fix, bos PT First Travel jalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Pada sidang kali ini, hakim memvonis Dirut First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara.
Adapun istri Andika, Anniesa Hasibuan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(Orkestra Asal Jerman Meriahkan Festival Patrol Banyuwangi)
(Percaya Dengan Takdir, Ethiopia Telah Menjelma Menjadi China di Benua Afrika)
Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan para terdakwa menawarkan promo umrah dengan biaya Rp 14,3 juta.
Namun, di balik itu semua, baik Andika, Anniesa maupun Kiki sangat sadar bahwa biaya sebesar itu tak akan cukup untuk beribadah umrah.
"Para terdakwa sejak awal menyadari bahwa biaya Rp 14,3 juta tidak cukup. Namun, terdakwa terus menjalankan program umrah," kata Hakim Ketua Sobandi
Menurut pernyataan saksi dalam rangkaian persidangan sebelumnya, biaya yang seharusnya dibutuhkan untuk satu orang jemaah adalah Rp 20 juta.
Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menetapkan biaya umrah sebesar sekira Rp 21 juta.
Andika dan Anniesa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Siswa MTs Negeri 2 Lamongan Rayakan Kelulusan Dengan Berbagai Seragam dan Buku)
(Ingin THR, Karyawati Cantik Diajak Bos Main ke Hotel, Perbuatannya di Kamar Bikin Korban Meronta)
Sementara itu, Kiki dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Mereka sudah membayar lunas biaya perjalanan umrah promo hingga Juli 2017.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos First Travel Sadar Biaya Rp 14,3 Juta Tak Cukup untuk Umrah"
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Krisiandi