Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fakta Sidang Pembacaan Vonis Bos First Travel, Hukuman Penjara Hingga Reaksi Terdakwa

Kasus First Travel memasuki tahap sidang putusan hukuman pada Selasa Rabu (30/5/2018) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa penipuan First Travel, dari kiri ke kanan: Andika Surachman (tersenyum), Anniesa Hasibuan, dan Kiki 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus First Travel memasuki tahap sidang putusan hukuman pada Selasa Rabu (30/5/2018) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Andika Surachman selaku Direktur Utama, Anniesa Hasibuan selaku Direktur dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris.

Anniesa Hasibuan dan suaminya, Andika Surachman didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah.

Sebelumnya, 63.310 calon jemaah termakan promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta, dan tidak diberangkatkan meski sudah membayar secara penuh.

(Dewi Perssik Bongkar Isi Chat Angga Wijaya, Ada Obrolan ‘Nggak Enak’ Hingga Foto Cewek yang. . .)

(Gerebek Rumah di Wisma Tropodo Sidoarjo, Densus 88 Anti Teror Amankan I0B

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima sejumlah laporan dari 13 agen tentang dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang dilakukan oleh induk agen mereka, First Travel, pada 4 Agustus 2017.

Setelah mengantongi cukup bukti, tim Bareskrim mencokok pasutri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan selaku bos biro umrah tersebut di komplek Kementerian Agama, Gambir, Jakarta Pusat, pada 9 Asgustus 2017.

Beberapa hari kemudian, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan keterlibatannya sebagai Direktur Keuangan dan Komisaris First Travel.

Ada fakta menarik di sidang pembacaan vonis kepada terdakwa kasus First Travel.

(Dewi Perssik Bongkar Isi Chat Angga Wijaya, Ada Obrolan ‘Nggak Enak’ Hingga Foto Cewek yang. . .)

(Asyik Berjemur, Cewek Ini Tiba-tiba Dipukul Polisi Secara Membabi Buta, Apa yang Sebenarnya Terjadi?)

Dikutip dari beberapa sumber artikel Tribunnews.com, berikut beberapa fakta menariknya.

1. Vonis hukuman 20 tahun dan 18 tahun penjara

Pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan oleh hakim ketua sobandi divonis 20 dan 18 tahun penjara.

Tak hanya tuntutan hukuman penjara, suami istri bos First Travel ini juga harus membayar denda denda Rp 10 Miliar, dan subsider 8 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 selama 20 tahun terhadap terdakwa 2 18 tahun pidana dan denda 10 miliar dengan ketentuan tidak dibayar diganti pidana kurungan 8 bulan," ujar hakim ketua sobandi, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018) dikutip dari Tribunnews.com

2. Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved