Lima Kali Nyabu, Pria Asal Panjang Jiwo Surabaya Diciduk Polisi usai Transaksi Narkoba
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, AKP Puguh Sudaryono mengatakan, tersangka dibekuk setelah melakukan transaksi di Kawasan Jembatan Suramadu.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya menciduk seorang pria bernama Bambang (29), warga Panjang Jiwo Gang Lebar, Surabaya, lantaran narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, AKP Puguh Sudaryono mengatakan, tersangka dibekuk setelah melakukan transaksi di Kawasan Jembatan Suramadu.
Polisi mengintai Bambang setelah mendapat informasi adanya transaksi sabu yang dilakukan di wilayah tersebut.
Baca: Tiga Perampok Ditembak Mati Satreskrim Polres Tuban Saat Berusaha Melawan Petugas
Saat tersangka melintas di Jalan Ir Soekarno atau Merr, Bambang dihentikan polisi.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kami selediki. Tertangkapnya di sekitar perempatan Kampus C Unair," kata AKP Puguh Sudaryono, Rabu (30/5/2018).
Saat ditangkap, pria yang bekerja serabutan itu sempat mengelabui polisi dan menghindar.
Namun polisi langsung menggeledah tubuh dan saku pakaian tersangka.
Baca: Inilah Sejumlah Barang Bukti yang Disita Polisi dari Tiga Perampok yang Beraksi di Tuban
Polisi lalu menemukan satu poket sabu.
Sempat mengelak, Bambang akhirnya mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari rekannya di Suramadu seharga Rp 200-300 ribu.
"Sudah lima kali. Pengakuannya untuk dia sendiri, kadang juga pesta," kata Puguh.
Polisi menyita satu poket sabu seberat 0,40 gram dari Bambang.
Baca: Pesan Terakhir Ibu-Anak Korban Tewas Kebakaran Kos di Surabaya, Firasat Buruk Pria ini Berakhir Pilu
Ia pun kini harus merasakan tahanan Polsek Tenggilis.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.