Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pakai Dua Jalur, PPDB Siswa SMP di Lamongan Terapkan Sistem Zonasi Wilayah

Pakai sistem baru, Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Lamongan segera digelar dan diawasi ketat.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Manik Priyo Prabowo
Ilustrasi penerimaan siswa baru. 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP sederajat di Kabupaten Lamongan akan segera digelar.

Dalam pelaksanaan PPDB ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lamongan akan menerapkan sistem zonasi wilayah.
"Ada pembatasan wilayah yakni ada 12 zonasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Adi Suwito, kepada Tribunjatim.com Kamis (31/5/2018).

Menurut Adi, dengan menggunakan sistem zonasi ini akan memperlakukan lembaga itu sama. "Jangan sampai nanti ada lembaga yang ini lembaga favorit, semuanya sama," terangnya.

Sebab, menurutnya setiap lembaga di Kabupaten Lamongan sudah memiliki guru yang kompetensinya sama dengan ijazah yang sudah linierisasi.

"Saya kira pemahaman mengenai materi pembelajaran sama, jadi kita harapkan anak jangan terpusat pada lembaga tertentu semuanya sama," katanya.

Dalam sistem zonasi ini, Adi menerangkan para calon peserta didik baru diperbolehkan untuk memilih dua lembaga di dalam satu zona, namun kalau luar daerah dibatasi sebesar 5 persen.

"Kalau jalur prestasi juga memberikan pembatasan pada daerah , masing-masing lembaga 5 persen," ungkapnya.

Pelaksanaan PPDB di Kabupaten Lamongan sendiri, dikatakan Adi akan digelar mulai Selasa (5/6/2018) hingga Kamis (7/6/2018) mendatang.

Kemudian tanggal 8 juni pengolahan nilai dan 9 pengumuman lalu nanti pada tanggal 25 selesai hari raya itu.

Tak hanya itu, Adi menuturkan Pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2018/2019 ini akan dilaksanakan dengan dua jalur yakni online dan offline.

Online yaitu menggunakan websitenya lembaga masing-masing, sementara offline menuju ke sekolah masing-masing.

Jadi boleh melalui pendaftaran langsung sekolah atau boleh melalui offline melalui website masing-masing sekolah.

Sementara untuk penilaian akhir dari proses PPDB sendiri, Adi yakni dengan menggunakan nilai rata-rata rapor, nilai hasil, ujian nasional serta ditambah dengan prestasi.

Skor yang paling terakhir itu yang utama 40 persen kali rata-rata nilai rapor kelas 4, 5 dan kelas 6 semester pertama di rata-rata kemudian ditambah 60 persen kali hasil ujian nasional nya serta ditambah prestasi dengan tambahan 10 skor.

Sehingga nilai yang dilakukan adalah rata-rata raport ditambah hasil ujian rata-rata raport 40%, ujian 60% tambah prestasi anak-anak baik jalur olahraga seni dan sebagainya ditambah lagi sertifikat Hafiz. (Surya/Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved