Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,5 M Dihentikan, Warga Tuban Gugat Kapolres hingga Kapolri ke Pengadilan
Gugatan dilayangkan setelah Polres Tuban menerbitkan SP3 atas laporan dugaan tindak pidana penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Lirin Dwi Astutik menggungat Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri ke Pengadilan Negeri Tuban.
- Hal itu dilakukan usai Polres Tuban menerbitkan SP3 atas laporan dugaan tindak pidana penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar.
- Pihak pelapor merasa kecewa dan menilai hasil penyidikan tidak sesuai fakta yang ada.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Seorang warga Tuban, Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio, menggugat Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri ke Pengadilan Negeri Tuban.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah Polres Tuban menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar.
Wahabi Martanio, yang mewakili kliennya, Lirin Dwi Astutik, menyampaikan, gugatan praperadilan diajukan sebagai bentuk keberatan atas keputusan Polres Tuban menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya surat penghentian penyidikan yang diterbitkan Polres Tuban,” ujar Wahabi, Kamis (30/10/2025).
Wahabi menjelaskan, laporan dugaan penipuan itu telah dibuat sejak akhir Maret hingga April 2025.
Kasus bermula ketika kliennya menyetorkan investasi sebesar Rp 1,5 miliar kepada seorang berinisial WSR, dengan jaminan aset berupa tanah, rumah, dan mobil.
“Sebelum klien saya melakukan transfer, ada rangkaian tipu muslihat dan kebohongan yang dilakukan oleh terduga pelaku WSR. Ia menjanjikan aset tersebut sebagai jaminan investasi,” imbuhnya.
Namun, setelah dana ditransfer, WSR tidak memenuhi janjinya dan malah menjual aset jaminan tersebut tanpa sepengetahuan kliennya.
“Klien saya terkejut ketika mengetahui aset jaminan itu sudah dijual sepihak,” ucapnya.
Baca juga: Rugi hingga Rp 8 Miliar, Ibu-ibu Wali Murid Sekolah Ternama Frustasi usai Percaya Investasi Bodong
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tuban dan sempat berjalan hingga tahap pemeriksaan saksi korban dan terlapor.
Polisi juga sempat memfasilitasi mediasi, namun tidak membuahkan hasil.
“Mediasi dilakukan pada 5 Juli 2025 di Ruang Unit III Satreskrim Polres Tuban, tapi tidak ada titik temu karena pelaku tidak sanggup mengembalikan aset yang sudah dijual,” terangnya.
Beberapa bulan setelah proses itu, Polres Tuban kemudian mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Pengadilan Negeri Tuban
Rizki Yanuar
dugaan penipuan investasi
Tuban
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
AKBP William Cornelis Tanasale
| Nama Hanya 1 Huruf, Q Siswa SMA Bangga karena Pemberian Orangtua, Terinspirasi Film James Bond |
|
|---|
| PWNU Jatim Telusuri Jejak Laksamana Cheng Ho hingga Belajar Pengelolaan Sungai di Negeri Tirai Bambu |
|
|---|
| Tindaklanjut Menteri Bahlil Setelah BBM di Jatim Bermasalah, Pertamina Terjun Langsung ke SPBU |
|
|---|
| Cegah Saldo m-Banking Terkuras Tiba-tiba, Modus Baru Kini Hacker Gunakan WhatsApp |
|
|---|
| Emak-emak di Surabaya Keluhkan Motor Brebet Usai Isi Pertalite, Ada 5 Persyaratan Ajukan Klaim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-Pengadilan-Negeri-Tuban-gedung-pengadilan-negeri-Tuban-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.