Bulan Ramadan, Peredaran Miras di Tulungagung Tetap Marak
Polres Tulungagung makin meningkatkan razia peredaran miras ilegal yang makin marak di bulan Ramadan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jajaran Polres Tulungagung semakin menggiatkan razia peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Para penjual yang tidak mempunyai izin edar menjadi sasaran razia di bulan Ramadan.
Yang terbaru sebanyak 1454 botol minuman keras berbagai merek disita dari tiga lokasi berbeda.
Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Tulungagung menghentikan sebuah mobil yang dicurigai mengangkut miras,Senin (4/6/2018) malam.
Di dalam mobil itu didapat 100 karton minuman keras, terdiri 360 Iceland Vodka, 360 anggur merah Cap Orang Tua dan 480 anggur putih Cap Orang Tua.
"Mobil beserta isinya kami bawa ke Mapolres untuk penyelidikan," ujar Waka Polres Tulungagung, Kompol Andik Gunawan, Selasa (5/6/2018).
Sementara Senin (4/6/2018) Polsek Kota menggrebek rumah Nunuk Mujiati (48), di Kelurahan Kenayan.
Dari rumah Nunuk Polisi menyita 254 botol miras berbagai merek.
Rinciannya 115 anggur merah, 18 botol anggur putih, 12 botol Mansion House Vodka, 25 botol Iceland Vodka, 4 botol Tomi Stanley, 14 botol Mansion House Whisky.
Di hari yang sama, Polsek Kota juga merazia rumah Teguh Kisworo, di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung.
Polisi menyita 66 botol, terdiri dari 27 botol Mansion House Whisky 350 ml, 13 botol Mansion House Vodka, 20 botol anggur merah, tiga botol Iceland Vodka, satu botol Gilbey, dan dua botol Mansion House Whisky 250 ml.
"Kami tetapkan dua tersangka karena mengedarkan miras tanpa izin," tambah Andik.
Andik menambahkan, miras yang disita adalah produk pabrikan.
Namun miras pabrikan ini menjadi bahan dasar miras oplosan.
"Mirasnya asli, tapi campurannya yang sering memicu kematian," tegas Andik.
Para penjual miras secara ilegal ini akan dijerat Undang-undang pangan nomor 7 tahun 2014, pasal 106 junto pasal 24 ayat 1, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Surya/David Yohanes)