Empat Terdakwa Jaringan Peredaran Sabu di Rutan Medaeng Divonis Hakim Berbeda
Andik Budiman terdakwa yang menjadi aktor transaksi sabu di Rutan Medaeng nafasnya terengah-engah saat mendengar dirinya divonis.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Andik Budiman terdakwa yang menjadi aktor transaksi sabu di Rutan Medaeng nafasnya terengah-engah saat mendengar vonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 10 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan.
"Hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah mereka tak mendukung program pemerintah. Sedangkan yang meringankan adalah mereka bersikap sopan selama sidang,” papar Hakim Ketua Yulisar, Selasa, (5/5/2018).
Yulisar membacakan putusan tersebut kepada tiga terdakwa lainnya di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Yulisar membaca berkas putusan berbeda pada empat terdakwa.
Namun, keempat terdakwa ini dikenai pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Untuk narapidana yang jadi aktor transaksi sabu-sabu, Andik Budiman, hakim memvonis hukuman paling tinggi dari lainnya, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara.
( Kedapatan Konsumsi Sabu di Kos, Pria Asal Sampang Madura ini Tak Berkutik Digelandang Polisi )
Sedangkan kekasih Andik, Wiwin Windayanti yang ikut terseret ke meja hijau karena rekeningnya dipinjam Andik untuk dijadikan transaksi, juga dikenai pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan bui.
Kemudian pasutri Aditya Dani Lesmana dan Tamara Rina Rosadi yang sering bertransaksi narkoba pada Andik, dikenai vonis masing-masing 9 dan 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara.
Putusan yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Effendi. Saat itu, JPU menuntut Andik Budiman pidana 13 tahun penjara karena jadi otak pengiriman narkoba.
“Untuk Aditya, Tamara dan Wiwin dituntut pidana 11 tahun penjara,” ujar JPU Samsu Effendi.
Mengetahui vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, keempat terdakwa tak langsung menerimanya.
Mereka kompak pilih pikir-pikir dulu.
( Pria Pengguna Sabu Asal Madura Diringkus Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya )
“Kami masih mempertimbangkan mau terima atau banding,” tegas Andik Budiman.
Diketahui, polisi menangkap terdakwa Aditya Dani Lesmana dan Tamara Rosadi di Jalan Simo Gunung Kramat Timur XVII/17b Surabaya, pada Rabu 18 Oktober 2017 lalu, sekira pukul 10.30 WIB.