Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Empat Terdakwa Jaringan Peredaran Sabu di Rutan Medaeng Divonis Hakim Berbeda

Andik Budiman terdakwa yang menjadi aktor transaksi sabu di Rutan Medaeng nafasnya terengah-engah saat mendengar dirinya divonis.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Andik Budiman saat jalani vonis majelis hakim PN Surabaya, Selasa, (5/5/2018). 

Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) poket sabu-sabu seberat 27,27 gram.

Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengaku jika barang itu didapat dari seorang napi di Rutan Medaeng dengan cara membeli seharga Rp 5 juta.

Dimana cara pembayarannya dilakukan melalui transfer dari Rekening BRI a/n Tamara Rina Rosadi ke Rekening BCA a/n Wiwin Windayanti.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket shabu dengan berat total 27,27 gram, ketika diinterogasi kedua terdakwa mengaku jika barang itu didapat dari seorang napi di Rutan Medaeng dengan cara membeli seharga Rp 5 juta, dimana cara pembayaranya dilakukan melalui transfer dari rekening BRI an Tamara Rina Rosadi ke rekening BCA atas nama Wiwin Windayanti.

Bermula dari Informasi Masyarakat, Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Berhasil Ciduk Pengedar Sabu )

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved