Polisi Gerebek Jamu Campur Miras di Tropodo Waru Sidoarjo
jamu yang anda beli malah bercampur minuman keras seperti yang dijual di Kios Jamu Jago di Jalan Tropodo, Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Anda yang suka mengonsumsi jamu racikan sepertinya harus lebih hati-hati saat membeli. Jangan sampai, jamu yang anda beli malah bercampur minuman keras seperti yang dijual di Kios Jamu Jago di Jalan Tropodo, Sidoarjo.
Toko penjual jamu tersebut baru saja digerebek polisi karena menjual jamu bercampur miras. Pemilik kios bernama Punadi (50), warga Griyo Mapan Sentosa, Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo juga sudah dijebloskan ke dalam penjara akibat perbuatannya itu.
Dalam pemeriksaan, Punadi mengaku sudah cukup lama menjalankan bisnisnya tersebut.
"Sekitar dua tahun," jawabnya di sela menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (5/6/2018).
Jamu yang dijualnya merupakan hasil racikan atau oplosan arak dengan anggur, air, dan beberapa campuran lain. Termasuk baceman tangkur.
Baca: Polres Jombang Ciduk 20 Cewek Penjaja Kopi Pangku di Pasar Mojoagung
"Tangkurnya itu saya beli dari Gresik sekitar dua tahun lalu," aku Punadi.
Jamu cair berisi racikan dan oplosan miras biasa dijual dengan harga Rp 30.000 untuk kemasan 600 ml, dan Rp 70.000 untuk jamu dalam kemasan 1.500 ml.
Uang yang diraup dari jualan jamu bercampur miras itu terbilang cukup tinggi. Setiap dua minggu bisa mendapat Rp 21 juta, alias Rp 42 juta omzet yang diraupnya setiap bulan.
Tapi sekarang usahanya itu terhenti setelah digerebek petugas Reskrim. Punadi dijebloskan ke dalam penjara, dan sejumlah barang dari toko jamunya disita sebagai barang bukti oleh petugas.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan lima botol arak Tuban ukuran 1.500 ml, 13 kardus botol 600 ml berisi jamu tangkur yang setiap kardus berisi 24 botol, lima kardus botol 1.500 ml berisi jamu tangkur yang setiap kardusnya berisi 12 botol, puluhan botol berbagai ukuran berisi jamu tangkur, serta sejumlah barang bukti lain. Termasuk dua batang Tangkur Buaya.
Menurut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, penggerebekan ini bermula dari pengaduan masyarakat bahwa ada jamu bercampur miras yang dijual di sana.
Baca: Tol Pandaan- Malang Terus Dikebut, H-7 Difungsikan Untuk Mudik Lebaran
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, sehingga dilakukan penangkapan. Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Sidoarjo," kata Harris, Selasa (5/6/2018).
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun sebagaimana jeratan pasal 197 dan atau 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau 204 KUHP, dan atau pasal 142 UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Penyidik juga masih terus berusaha mendalami serta mengembangkan perkara ini. Termasuk berusaha mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," sambung dia.(ufi)