Lebaran 2018
Jelang Mudik Lebaran, Dishub Surabaya Umumkan Daftar Tarif Bus Ekonomi, Simak Penjelasannya!
Jelas mudik Lebaran, Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengunggah daftar tarif bus trayek ekonomi di akun Instagram resminya.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM - Menjelang Lebaran banyak orang yang berbondong-bondong mudik ke kampung halaman.
Jelas mudik Lebaran, Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengunggah daftar tarif bus trayek ekonomi di akun Instagram resminya.
Dalam unggahannya, Dishub melampirkan daftar batasan tarif untuk bus ekonomi pemberangkatan dari Terminal Purabaya Surabaya.
Sedangkan untuk tarif Patas atau non ekonomi ditentukan dari operator bus atau PO.
Baca: Sebut Kata Lebay, Tulisan Nikita Mirzani tentang Pelecehan Bikin Netizen Berdebat, Sindir Via?
Foto yang diunggah, memperlihatkan tarif atas dan dan bawah.
Dalam caption-nya, dijelaskan tentang batasan tarif atas dan tarif bawah.
Batasan atas adalah 30% di atas biaya pokok dan batasan bawah adalah 20% di bawah biaya pokok.
Jadi setiap trayek menentukan tarifnya berdasarkan batasan-batasan yang ada, dan mengikuti perkembangan biaya pokok.
Baca: 4 Pengakuan Via Vallen Terkait Kasus Pelecehan yang Dialaminya, Kita Harus Berani Speak Up
Berikut penjelasan lengkap dari Dishub tentang tarif bus ekonomi.
"Regrann from @surabayabusstation - Selamat pagi..
Pagi ini mimin sajikan informasi mengenai tarif bus ekonomi baik AKAP maupun AKDP pemberangkatan dari Terminal Purabaya Surabaya.
.
Untuk tarif Patas / Non Ekonomi dari operator bus / PO.
.
Nah kalau masih ada yang belum tau batas atas dan batas bawah tarif berikut sedikit penjelasannya: .
Yang dimaksud dengan Tarif atas dan bawah adalah sebuah batasan , dimana batasan atas adalah “30% diatas biaya pokok” dan batasan bawah adalah “20% dibawah biaya pokok”. jadi setiap trayek menentukan tarifnya berdasarkan batasan-batasan yang ada, dan mengikuti perkembangan biaya pokok.
Mengapa tarif perlu dibatasi ?
Menurut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ,
Tarif Atas perlu dibatasi karena
Melindungi pengguna jasa dari tarif yang tidak terkendali
Memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kelangsungan usaha
Tarif Bawah perlu dibatasi karena