Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu Asal Surabaya Saat Turun dari Minibus di Bangkalan
Unit Reskrim Polsek Blega, Bangkalan gagalkan transaksi sabu-sabu setelah Lauhil Mafud asal Wonorejo Indah Timur, Surabaya
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.CO, BANGKALAN - Unit Reskrim Polsek Blega, Bangkalan menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu setelah Lauhil Mafud (28), asal Wonorejo Indah Timur, Surabaya dibekuk ketika turun dari minibus di depan alun-alun Kecamatan Blega, Kamis (7/6/2018).
Dari tangannya, polisi dua poket sabu masing-masing seberat 0,25 gram dan 0,50 gram yang disimpan dalam gulungan selembar tisu.
"Gulungan tisu berisikan dua plastik kilp berisi sabu itu dimasukkan ke bungkus rokok," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin.
Penangkapan Lauhil Mafud merupakan hasil pengembangan atas informasi yang diterima pihak kepolisian. Transaksi disebutkan akan dilakukan di depan Alun-alun Blega.
Baca: Akhirnya, THR PNS Tuban Cair, Dananya Capai 37 Miliar Lebih
"Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan, kami langsung menyergap seorang pria begitu turun dari angkutan umum," jelasnya.
Ia menegaskan, tersangka bersama bukti berupa dua poket sabu lantas dibawa ke Mapolsek Blega. Ia terancam hukum pidana selama minimal 4 tahun penjara.
"Sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya. (Surya/Ahmad Faisol)