Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2018

Antisipasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Pakde Karwo Larang Randin untuk Mudik

Untuk antisipasi penggunaan Kendaraan Dinas (Randin) untuk mudik, Pemprov Jatim mengeluarkan larangan.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Mobil dinas yang terparkir di halaman belakang Kantor Pemprov Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Untuk antisipasi penggunaan Kendaraan Dinas (Randin) untuk mudik, Pemprov Jatim mengeluarkan larangan.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo kembali mengeluarkan kebijakan untuk seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jatim agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun 2018.

Aturan tersebut sama dengan aturan tahun lalu, yang juga melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran.

Baca: Hafal Alquran dan Hadis, Anak Jane Shalimar Jadi Sorotan, Prestasinya Dipuji Netizen: Ahli Surga

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Prov Jatim, Benny Sampirwanto, di kantornya Jalan Pahlawan, Surabaya.

Larangan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Benny menjelaskan, untuk randin yang digunakan di lingkungan Setda Prov Jatim diserahkan di Jalan Pahlawan Surabaya, sedangkan randin yang dikelola OPD ditempatkan di masing-masing OPD.

Untuk kendaraan bus, pickup, dan truk ditempatkan sesuai garasi yang telah ditentukan.

Baca: H-6 Lebaran Masih Belum Jelas, ASN Pemkot Surabaya Terancam Tak Dapat THR

Sedangkan untuk pengaturan randin, penyerahan kepada pejabat yang ditunjuk pada Jumat (8/6/2018) mulai pukul 13.30-15.00 WIB.

Kemudian pengambilan kembali dilakukan pada Rabu (20/6/2018) selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB.

Ketentuan tersebut diatur lewat surat edaran nomor 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018 ini ditandatangani secara langsung oleh Pakde Karwo.

Baca: Fredrich Yunadi di Persidangan, Sumpahi Jaksa usai Permohonan Ditolak hingga Hadir Tanpa Pengacara

"Alasan pelarangan tersebut, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim no 38 tahun 2012, tentang Tata Cara Penggunaan Randin di lingkungan Pemprov Jatim yang mempersyaratkan randin hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien," ujar Benny.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved