Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fredrich Yunadi di Persidangan, Sumpahi Jaksa usai Permohonan Ditolak hingga Hadir Tanpa Pengacara

Terdakwa Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan nota pembelaan. Di sidang sebelumnya, Fredrich dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Kompas.com
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan nota pembelaan, Jumat (8/6/2018).

Di sidang sebelumnya, Kamis (31/5/2018), Fredrich dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut agar Fredrich dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: 6 Fakta Pembunuh Wanita dalam Kardus, Kesehariannya Diungkap Tetangga, No 3 Tak Disangka

Menurut jaksa, Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, menurut Fredrich, tuntutan yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu dibuat-buat.

Pengacara Fredrich Yunadi tiba di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari. Pengacara Fredrich Yunadi memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Fredrich Yunadi tiba di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari. Pengacara Fredrich Yunadi memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (Tribunnews.com)

Fredrich menilai, jaksa memanipulasi keterangan para saksi untuk membuktikan dakwaan kepadanya.

"Apa yang diucapkan para saksi dalam sidang itu dipalsukan. Itu sudah situasi hal yang biasa. Mereka, penuntut umum itu selalu memanipulasi keterangan saksi. Makanya tadi kenapa saya ngotot mengatakan bahwa meminta keterangan saksi dibacakan," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Izz Abd al-Hafith, Aktivis Palestina yang Tewas Ditembak Tentara Israel, Ini Alasan dan Kronologinya

Fredrich tetap membantah jika disebut dengan sengaja menghalangi penyidik KPK dalam memeriksa kliennya, Setya Novanto.

Menurut Fredrich, apa yang ia lakukan hanya semata-mata untuk membantu kliennya dalam menjalani proses hukum.

Fredrich juga membantah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau.

Menurut Fredrich, berdasarkan keterangan para saksi, kecelakaan yang dialami Setya Novanto adalah murni kecelakaan.

Baca: 5 Pengakuan Dokter yang Rawat Setya Novanto, Diperdaya Fredrich Yunadi hingga Kejanggalan Soal Luka

Lalu, bagaimanakah jalannya sidang Fredrich Yunadi hari ini?

Dilansir dari berbagai artikel Kompas.com, berikut ulasannya:

1. Tak Siap Ajukan Pembelaan

Di persidangan kali ini, Fredrich Yunadi justru meminta penundaan waktu sidang kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved