Nota Pembelaan Belum Siap, Fredrich Yunadi Datang ke Pengadilan Tanpa Pengacara
Jalani jadwal sidang pembacaan Pleidoi, Fredrich Yunadi hadir tanpa kuasa hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/6/2018).
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Jalani jadwal sidang pembacaan Pleidoi, Fredrich Yunadi hadir tanpa kuasa hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Ya, terdakwa kasus menghalangi penyelidikan KPK terhadap kasus e-KTP itu seharusnya membacakan pembelaannya pada hari ini.
Namun fredrich meminta penundaan waktu sidang kepada majelis hakim.
Fredrich mengaku dia dan timnya belum selesai membuat nota pembelaan atau pleidoi.
"Jadi nanti hanya sidang penundaan saja. Tidak ada istilah tidak disetujui hakim. Saya minta waktu sampai selesai membuat pembelaan," ujar Fredrich.
(Laju Arema FC yang Terseok-seok, Penjualan Marchendise Langsung Drop)
(Santoso Ungkap Hal tentang Wali Kota Blitar, yang Hilang Misterius Paska Jadi Tersangka KPK)
Menurut Fredrich, dalam persidangan kali ini dia tidak akan didampingi satupun pengacaranya.
Ketidakhadiran itu sebagai bentuk ungkapan bahwa tim penasehat hukum tidak siap membacakan pembelaan hari ini.
Sebelumnya, Fredrich dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan sebelumnya, sempat terjadi perdebatan alot mengenai waktu pembacaan pleidoi.
Fredrich dan kuasa hukumnya meminta waktu lebih dari dua pekan untuk menyiapkan pleidoi yang diperkirakan sampai 1.000 halaman.
"Saya sudah upaya maksimal karena saya di dalam tahanan tulis tangan. Saya minta keluarga datang ketik dan saya analisa lagi," kata Fredrich.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Siap Ajukan Pembelaan, Fredrich Hadir Tanpa Didampingi Pengacara",
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana
(4 Fakta Sidang Cerai Sule dan Lina, Terungkap Alasan Sebenarnya Berpisah, Bukan Orang Ketiga?)