THR Surabaya Ternyata Sudah Cair, Yang Belum Cair Adalah TPP
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya melakukan konferensi pers, menjelaskan pengertian THR
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Beberapa minggu terakhir Surabaya ramai berita Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa dicairkan, karena APBD yang tak bisa tiba-tiba berubah.
Yusron Sumartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya melakukan konferensi pers, menjelaskan pengertian THR yang dimaksud oleh pemerintah pusat.
Istilah THR ini sudah masuk proses penganggaran di penyusunan APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 33 tahun 2017 untuk APBD tahun 2018.
Didalam pedoman tersebut pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk gaji ke 13 dan ke 14.
Yusron menjelaskan di dalam instruktur APBD Surabaya pun sudah mengalokasikan anggaran gaji menjadi 14 bulan.
Baca: Surabaya Keberatan Bayar THR dari APBD, Ini Rincian Gaji ASN yang Harus Dibayar Pemkot
"Kapan gaji ke 14 ini terealisasikan? Nah ini menunggu peraturan pemerintah pusat. Dalam hal ini telah turun Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2018, seluruh pemerintah pusat dan daerah diamanatkan untuk membayarkan THR," kata Yusron di rumah humas pemkot Surabaya, Jumat (8/6).
Namun menurut PP no 19 tahun 2018, Besaran THR yang dimaksud meliputi komponen gaji ditambah TPP (tunjangan penghasilan pegawai).
"Sementara di dalam penganggaran kita untuk gaji ke 14 hanya gaji saja tidak ada TPP, sehingga TPP ini belum dianggarkan di APBD Surabaya. Saat amanah ini harus dianggarkan, kami bertanya-tanya karena anggaran kita nggak ada sehingga hanya bisa cairkan gaji ke 14 saja," jelas Yusron.
Yusron mengatakan gaji ke 14 ini sudah cair tiga atau empat hari yang lalu. Sementara untuk TPP saat ini BPKPD sudah menemui badan anggaran DPRD untuk membicarakannya.
Baca: Krisis Air di Desa Kunjorowesi Mojokerto, Pastikan Droping Air Aman Saat Lebaran
Yusron menjelaskan selain belum dianggarkan, pengertiam TPP di Surabaya tidak bisa direalisasikan karena pembayaran itu harus dilihat dari prestasi pegawai dalam kinerja.
"Ini masih konsultasi ke pusat juga apakah TPP bisa dibayarkan atau tidak," lanjut Yusron.
Sebagai informasi, nominal gaji di Pemkot Surabaya tiap bulan Rp 58 miliar sementara nilai TPP kisaran Rp 50 miliar sampai Rp 55 miliar atau fluktuatif berbasis kerja. (Surya/Pipit Maulidiya)