Vonis Ketua DPRD Kota Malang Ditunda, Giliran Moch Anton Jalani Sidang Dakwaan
Moch Anton menjalani sidang dakwaan atas dugaan kasus suapnya kepada Ketua DPRD Malang, Arif Wicaksono, terkait uang 'pokir' pada Juli 2015.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kenakan kemeja putih, mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Jumat (8/6/2018).
Dirinya kini menjalani sidang dakwaan atas dugaan kasus suapnya kepada Ketua DPRD Malang, Arif Wicaksono, terkait uang 'pokir' pada Juli 2015.
Sejatinya, sidang terdakwa Moch Anton digelar setelah persidangan pembacaan vonis atas terdakwa Arif Wicaksono digelar, namun persidangan Arif ditunda.
Baca: Masih Ingat Rindu AFI? 14 Tahun Berlalu Sejak Tereliminasi, Sekarang Penampilannya Berubah Total
Mantan orang nomor satu di Malang ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa Moch Anton membenarkan terkait apa yang dilayangkan JPU atas dirimya.
Saat dikonfirmasi, JPU Agus Suhermanto menjelaskan dakwaan yang dilayangkan sama halnya dengan terdakwa Jarot yang sudah diputus beberapa waktu lalu, dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa ikut berperan dalam kasus tersebut.
“Peran dari terdakwa dimana terkait kesepakatan pemberian uang pokir, kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang,” papar, JPU Agus seusai persidangan.
Baca: Sebut Kata Lebay, Tulisan Nikita Mirzani tentang Pelecehan Bikin Netizen Berdebat, Sindir Via?
Rencananya, pada sidang selanjutnya JPU akan mendatangkan 25 saksi atas perkara ini.
“Saksi ini nantinya memberikan keterangan kasus ini,” lanjutnya.
Pokir sendiri merupakan istilah penyebutan atas uang suap sebanyak Rp 700 juta, yang dibagikan rata kepada anggota DPRD Kota Malang.
Uang tersebut diberikan supaya DPRD Kota Malang memberikan persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 yang diajukan oleh Pemkot Malang.
Baca: Disebut Makin Cantik, Foto Agnez Mo Tanpa Editan Bagai Bidadari dan Auranya Bintang Banget
Bermula pada tanggal 24 Juni 2015, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, saat sedang melakukan Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian sambutan Wali Kota Malang atas kesepakatan bersama antara Pemkot dan DPRD Kota.
Terdakwa melakukan pertemuan dengan terdakwa lain, yakni Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, di Ruang Transit.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula, Sutiadji; Wakil Wali Kota, Cipto Wiyono; serta Jarot Edy Sulistyono.
Baca: Siapa Sangka Bocah Berpipi Tembem dan Gendut Ini 25 Tahun Kemudian Jadi Sosok yang Digilai Para Pria