Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Kota Blitar Sudah Menyerahkan Diri, KPK Imbau Bupati Tulungagung Lakukan Hal yang Sama

Usai Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar menyerahkan dirim KPK mengimbau Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk melakukan hal yang sama.

Kompas.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

TRIBUNJATIM, JAKARTA - Usai Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar menyerahkan dirim KPK mengimbau Bupati Tulungagung Syahri Mulyo  untuk melakukan hal yang sama.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK pada Jumat (8/6/2018) malam. 

KPK telah menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungaagung.

"Bupati Tulungagung, (KPK) belum dapat informasi terkait penyerahan diri tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4/2018) malam.

(Pasangan Aremania Ungkap Kebaikan Hati Israel Wamiau, Sayangi Anak Mereka Bak Buah Hatinya Sendiri)

(Cristiano Ronaldo Sudah Booking Kaus Nomor 7 di Manchester United?)

Febri juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan partai politik yang mengimbau agar tersangka Bupati Tulungagung menyerahkan diri.

"Saya harap itu bisa didengar oleh pihak-pihak lain, termasuk khususnya satu tersangka yang belum menyerahkan diri sampai saat ini," kata Febri.

Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar akhirnya menyerahkan diri dengan datang ke gedung KPK pada Jumat (8/6/2018) sore, sekitar pukul 18.35 WIB.

"Setelah pukul 18.35 WIB itu tentu kami melakukan pemeriksaan. Penyidik sudah menyampaikan informasi awal tentang hak-hak tersangka," kata Febri.

Febri menjelaskan, Samanhudi datang ke KPK didampingi dua orang. Saat ini, kata dia, Samanhudi sedang menjalani pemeriksaan masih berlangsung secara intensif.

(Fakta Wanita yang Dituding Jadi Selingkuhan Ahok hingga 10 Foto Tragis Sebelum Insiden Mematikan)

(Pelatih Fisik Arema FC Ingin Sang Anak, Gelandang Sepak Bola di Serbia, Ikut Perkuat Singo Edan)

"Penyidik telah menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka dan melakukan klarifikasi awal terkait peristiwa-peristiwa beberapa hari ini yang diketahui oleh tersangka," ucap Febri.

Syahri Mulyo dan Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di dua wilayah tersebut.

Dalam konstruksi perkara, keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi hadiah atau janji, yaitu Susilo Prabowo.

Susilo merupakan pihak kontraktor yang diduga memberi hadiah atau janji kepada keduanya terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Minta Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Segera Menyerahkan Diri ", 
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved