Kandangkan Mobil Dinas di Kantor Wali Kota Blitar
Pemkot Blitar mengandangkan sejumlah mobil dinas (mobdin) di halaman kantor Wali Kota Blitar, Jalan Merdeka.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar mengandangkan sejumlah mobil dinas (mobdin) di halaman kantor Wali Kota Blitar, Jalan Merdeka.
Pemkot Blitar melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Kami melarang pemakaian mobil dinas untuk mudik. Untuk itu, semua mobil dinas kami kandangkan di kantor wali kota," kata Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Minggu (10/6/2018).
Sejumlah mobil dinas milik Pemkot Blitar mulai dikandangkan di kantor wali kota sejak Jumat (8/6/2018).
Baca: Dijanjikan Pekerjaan, Motor Dua Gadis Gresik Dilarikan Kenalannya
Sebagian mobil dinas diparkir di halaman depan kantor wali kota. Sebagain lagi diparkir di halaman samping dan halaman belakang kantor wali kota.
Sebelum dikandangkan, ada petugas yang mendata dan mengecek kondisi mobil dinas.
"Ada petugas yang mencatat dan mengecek mobil dinas sebelum dikandangan di halaman kantor wali kota. Itu untuk memastikan semua pemegang mobil dinas sudah menyerahkan mobil ke Pemkot selama cuti bersama Lebaran ini," ujar Santoso.
Baca: Penumpang di Terminal Patria Kota Blitar Naik 25 Persen
Selain itu, kata Santoso, Pemkot Blitar juga menyiapkan sanksi bagi pegawai yang tidak masuk pada hari pertama kerja nanti.
Pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan setelah cuti bersama akan mendapat sanksi tegas.
Salah satu sanksinya berupa pemotongan tunjangan penghasilan bagi pegawai yang bolos pada hari pertama kerja setelah cuti Lebaran.
"Tunjangan penghasilannya akan kami potong. Ini untuk melatih sikap disiplin bagi para PNS. Mereka sudah mendapat cuti bersama Lebaran cukup panjang," katanya. (Sha)