Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Reaksi Ahok Soal SP3 Kasus Rizieq Shihab Dibocorkan Adiknya, Terungkap Juga Syarat Untuk Calon Istri

Sang adik bocorkan reaksi Ahok soal SP3 kasus Rizieq Shihab. Netizen pun ramai-ramai memujinya. Gak nyangka

Penulis: Januar | Editor: Januar
Istimewa
Ahok dan Rizieq Shihab 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus chat WhatsApp berkonten berkonten pornografi yang menjerat nama Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dihentikan.

Polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).

Meski demikian, Iqbal belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan dihentikannya kasus ini.

Baca: Menikah Beda Agama Hampir 17 Tahun, Novita Angie Rasakan Ada yang Aneh Pada Lebaran Kali Ini

"Ini (alasan diberhentikannya kasus) semua kewenangan penyidik," kata dia.

Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.

Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza.

Baca: Wa Tiba Tewas Dimakan Piton, Pakar Reptil Yakini Inilah Penyebab Korbannya Tak Bisa Loloskan Diri

Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.

Dilansir dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini.

Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.

Baca: Mandikan Bayi, Moa Aeim Istri Lee Jeong Hoon Banjir Kritikan, Kondisi Kimora Bikin Netizen Khawatir

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya, pada Senin (29/5/2017) polisi kembali melakukan gelar perkara.

Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya saat itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved