Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gara-gara Burung, Dua Orang Ini Masuk Penjara di Mapolsek Wonokromo, Kok Bisa?

Sebuah sangkar burung milik korban dan sebuah sepeda motor merek Honda Vario disita sebagai barang bukti dari kedua pelaku.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
ISTIMEWA
Purwanto (30) dan Ryan (22), dua pencuri burung yang ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya, Senin (18/6/2018) 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pencuri burung diringkus Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonokromo.

Kapolsek Wonokromo, Kompol I Gede Suartika mengatakan dua pencuri itu bernama Purwanto (30) asal Jalan Panjang Jiwo Gang 8 dan Pungky Ryan (22) asal Jalan Panjang Jiwo Gang 5, Surabaya.

"Benar, kedua pelaku telah kami amankan di Mapolsek Wonokromo," terang Kompol I Gede Suartika, Senin (18/6/2018).

Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Ringkus Pelaku Penebasan Parang Akibat Dendam )

Gede menambahkan, keduanya ditangkap usai aksinya mencuri burung milik korban bernama Dwikan Saputra di Jalan Sidoresmo 6, Surabaya pada Minggu (17/6/2018) dinihari dipergoki warga.

Sebuah sangkar burung milik korban dan sebuah sepeda motor merek Honda Vario disita sebagai barang bukti dari kedua pelaku.

Kini, dua pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Mapolsek Wonokromo Surabaya.

Pengedar Sabu Diringkus Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya Saat Sedang Transaksi )

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved