Bakar Tokonya Sendiri di Mojokerto, Pengusaha ini Sewa Orang Jakarta dengan Tarif Fantastis
Pengusaha ini nekat membakar tokonya sendiri dengan berkomplot meski harus merogoh kocek cukup dalam.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - David Gunawan (49), pengusaha dan pemilik Toko Warna-warni resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Dia diduga terbukti bersengkol bersama tiga tersangka lainnya untuk membakar toko miliknya demi memperoleh klaim asuransi kebakaran.
Untuk memperlancar sandiwaranya dia bahkan menyewa orang suruhan untuk merekayasa kebakaran agar terlihat murni seperti kejadian kebakaran pada umumnya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono membeberkan modus operandi keempat tersangka ketika melakukan aksi pembakaran toko Warna-warni.
Baca: Berkomplot, Empat Pembakar Toko Warna-warni Mojokerto Ditangkap Berpencar
Saat itu, pemilik toko menyuruh tersangka Santoso untuk melakukan sabotase kebakaran di tokonya. Dia mengenal Santoso ketika melakukan perjalanan bisnis di Jakarta.
"Pemilik toko memberikan upah berupa imbalan uang untuk membakar tokonya," ujarnya, Rabu (20/6/2018).
Sigit menjelaskan tersangka Santoso mendapat bayaran pertama dari pemilik toko senilai Rp 75
juta. Untuk memperlancar aksinya dia mengajak dua tersangka lainnya Djupri (46) dan Eko Purnomo (39) warga Bekasi Jawa Barat untuk membantunya melakukan sabotase pembakaran toko Warna-warni.
Baca: Adidas dan Puma, Sepatu Global Ternama yang Lahir Karena Pertengkaran Dua Saudara Kandung
Tersangka Santoso memberikan uang imbalan ke dua tersangka senilai Rp 12 juta.
"Uang itu digunakan untuk membeli alat beserta perlengkapan pembakaran toko," ungkapnya.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota, pemilik toko memberikan satu unit mobil Toyota Avanza B 1276 URA warna putih kepada dua tersangka Djupri dan Eko Purnowo setelah sukses melakukan pembakaran toko Warna-warni.
Mobil itu yang dipakai kedua tersangka kabur melarikan diri. Mereka ditangkap oleh Polisi PJR Ditlantas Polda Jawa Tengah di Jalan By Pass pintu exit Tol Brebes.
Baca: Setelah 10 Hari Libur Lebaran, Layanan SIM Kamis Besok Kembali Beroperasi
"Pemilik toko juga menjanjikan pada pelaku terkait pembagian sebesar 10 persen dari total klaim asuransi kebakaran yang nanti diperolehnya," bebernya.
Ditambahkanya, dari penangkapan ini pihaknya berhasil menyita barang bukti uang tunai hasil pembayaran jumah total Rp 8.369.000. Uang itu diamankan dari tersangka Santoso Rp 1.9 juta dan tersangka Djupri senilai Rp 6.469.000.
"Dari hasil penyidikan ada dua pelaku DPO yang diduga terlibat kasus pembakaran toko saat ini masih dalam pengejaran," tegasnya. (Surya/Mohammad Romadoni)
Baca: Jual Semua Harta Benda, Pemuda Amerika ini Terjun Perangi ISIS di Suriah Bermodal Main Game