Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Pelajar Jalani Sidang di Hari Pertama Aktif Usai Libur Lebaran, Ini Kasus yang Menjeratnya

Pembegalan itu dilakukan kedua terdakwa bersama dua pelaku lain pada 10 Desember 2017 lalu sekitar pukul 03.30 Wib.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
ISTIMEWA
Terdakwa DPA dan OGP, usai jalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/6/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pelajar berinisial DPA, 16, dan OGP, 15, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/6/2018).

Keduanya dianggap terbukti membegal ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda motor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irene mengatakan, kedua terdakwa bersama dua pelaku lain lakukan pembegalan itu pada 10 Desember 2017 lalu sekitar pukul 03.30 Wib.

Ketika itu Sintya Ferial Ningsih mengendarai sepeda motor dengan membawa tas yang dicangkolongkan di bahunya.

Awas, Jelang Mudik Lebaran, Sejumlah Ruas Jalan di Magetan Rawan Begal )

Dia yang membonceng koleganya Endang Andayani melintas di Jalan Ir. Soekarno, Surabaya.

Melihat ada calon korban, DPA memepetkan sepeda motor yang dikendarainya dengan membonceng OGP.

Kedua terdakwa memepet sepeda motor korban bersama pelaku Ravly Kalingga Ratno yang juga mengendarai sepeda motor membonceng seorang pelaku lain bernama panggilan Bebek yang kini masih buron.

Pelaku Ravly mengacungkan celurit yang sebelumnya dibawa Bebek ke arah kedua ibu-ibu calon korbannya hingga membuat mereka ketakutan.

11 Pesan Siswi 16 Tahun yang Tewas Bunuh Diri hingga Cara Sederhana Santri Madura Kalahkan 2 Begal )

Ferial yang ketakutan secara spontan menghentikan sepeda motornya.

Saat itulah Ravly merampas paksa tas yang dicangkolongkan korban.

Sementara Bebek dan kedua terdakwa mengawasi keadaan sekitar.

Namun, rupanya aksi mereka diketahui anggota polisi dari Polsek Mulyorejo yang sedang berpatroli.

4 Fakta Remaja Korban Begal di Bekasi, Jago Bela Diri dan Dapat Penghargaan dari Polisi )

Ketiga pelaku termasuk dua terdakwa berhasil ditangkap, sedangkan Bebek melarikan diri.

Mereka ditangkap bersama barang bukti tas hasil pembegalan berisi dompet yang di dalamnya tersimpang uang Rp 30 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved