Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Pelajar Jalani Sidang di Hari Pertama Aktif Usai Libur Lebaran, Ini Kasus yang Menjeratnya

Pembegalan itu dilakukan kedua terdakwa bersama dua pelaku lain pada 10 Desember 2017 lalu sekitar pukul 03.30 Wib.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
ISTIMEWA
Terdakwa DPA dan OGP, usai jalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/6/2018). 

Korban akibat pembegalan itu merugi sekitar Rp 500 ribu.

Jaksa Irene menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Begal Motor Sadis dan Tukang Bacok Dilumpuhkan Polres Kota Malang )

"Dua anak ini yang memepetkan sepeda motornya," kata Irene seusai sidang yang berlangsung tertutup.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, HM Sujai menganggap tuntutan JPU terlampau berat.

Dia berasalan bahwa kedua kliennya baru sekali berbuat kriminal karena pengaruh lingkungan.

"Mereka itu terpengaruh lingkungan dan belum pernah di penjara. Tuntutan empat tahun terlalu tinggi," pungkasnya.

Tertangkap Saat Beraksi di Siang Bolong, Begal Motor Diseret Warga Pasuruan di Aspal hingga Kritis )

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved