Polres Pasuruan Bekuk Pengoplos Miras Berbahaya
Satreskrim Polres Pasuruan menciduk satu terduga pengoplos minuman keras (miras) oplosan berbahaya di wilayah hukum Polres Pasuruan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menciduk satu terduga pengoplos minuman keras (miras) oplosan berbahaya di wilayah hukum Polres Pasuruan, Selasa (19/6/2018) malam.
Bahkan, yang bersangkutan ini sudah berungkali berurusan dengan polisi dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
Namun, dia tak pernah kapok. Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun Korps Bhayangkara dia sudah enam kali menjalani proses hukum sidang tipiring.
Sudah pernah dihukum dan didenda. Tapi, dia seolah tak pernah jera.
Baca: Datang Halal Bi Halal ke Rumah Sepupu, Mantan TKW Kalap Tusukkan Pisau Dapur, 2 Orang Jadi Korban
Tersangka yang diamankan adalah Sochib (50) warga Dusun Pogar, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ribuan barang bukti miras oplosan berbahaya yang sudah siap edar.
Baca: Dikenal Punya Banyak Istri, Justru Hanya Ada 1 Istri yang Menemani Soekarno di Detik-detik Wafatnya
Diantaranya bir bintang 646 botol, anggur merah 36 botol, aggur kolesom kecil 25 botol, anggur kolesom besar 6 botol, anggur merah besar 4 botol, mansion Vodka 32 botol, mansion Wiski 49 botol, bir hitam botol kecil 22 botol, bir hitam botol besar 2 Botol, Porst bir 9 botol, mc. Donadl 427botol, arak 216 botol, arak yang sudah diaplos 2 botol,exselen 23 botol, malaga 10 botol, dan galon ukuran 18 liter isi arak sebanyak 5 galon. (lih)