Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usai Lebaran Polres Kediri Panen Kasus Narkoba

Polres Kediri panen kasus narkoba. Ada 6 tersangka pengedar narkoba yang diamankan karena mengedarkan pil Y dan sabu - sabu

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
Today Online
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pasca Lebaran Satresnarkoba Polres Kediri panen kasus narkoba. Ada 6 tersangka pengedar narkoba yang diamankan karena mengedarkan pil Y dan sabu - sabu, Jumat (22/6/2018).

Dua tersangka pengedar pil Y masing-masing, Mukhson Muchsin (33) dan Debi Setiawan keduanya warga Jl Mataram, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Dari keduanya petugas menyita barang bukti pil Y sebanyak 30 butir serta dua buah HP yang digunakan melakukan transaksi. Pil Y yang ditemukan kandungannya hampir sama dengan pil dobel L, namun efeknya lebih keras.

Petugas selanjutnya mengembangkan kasusnya untuk mengetahui siapa pemasoknya. Dari hasil penyelidikan pil Y diperoleh kedua pelaku dari Mahmud Safii (40) pemilik warung kopi di Jl Mataram.

Baca: Setahun Berlalu, Keluarga Julia Perez Blak-blakan Ekonomi Terkini hingga Total Biaya Pengobatan Dulu

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil Y sebanyak 367 butir yang disembunyikan tersangka di kaleng bekas kemasan rokok. Sebuah HP yang dipakai untuk transaksi juga disita.

Polisi juga meringkus tiga tersangka komplotan pengedar sabu - sabu yakni, Nur Aji Sahputra alias Gundul (21) warga Jl Salam, Pare dengan barang bukti sabu 0,31 gram, sebuah pipet kaca dan HP yang digunakan transaksi.

Tersangka diamankan petugas saat transaksi di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Petugas kemudian mengembangkan kasusnya dengan meringkus Joe Satriani (21) warga Desa Tretek, Kecamatan Pare dan Dodik Cahyo (20) warga Lingkungan Pulosari, Pare, Kabupaten Kediri.

Dari tersangka Joe Satriani diamankan barang bukti sabu 0,33 gram yang dikemas dalam plastik klip serta sebuah HP untuk transaksi.

Sementara dari Dodik diamankan barang bukti sabu dalam kemasan dua plastik klip masing - masing 0,47 gram dan 0,44 gram berikut sebuah HP. Ketiga tersangka tertangkap tangan tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sabu.

Baca: Surabaya Survei Center: Politik Uang Tidak Lagi Efektif Raih Suara di Pilgub Jawa Timur

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko P Sanosin saat dikonfirmasi Surya menjelaskan, tiga tersangka pengedar pil Y bakal dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UURI No 36/2009 tentang Kesehatan.

Sementara tiga pengedar sabu - sabu bakal dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika.

"Untuk kepentingan penyelidikan ke enam tersangka ditahan di Rutan Polres Kediri," jelasnya. (dim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved