Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2018

Dua Hari Jelang Pilgub Jatim, Tersisa 6 Tahanan Kasus Korupsi Belum Dapat Formulir C6

Kejati Jatim pastikan seluruh tahanan terdakwa kasus korupsi di gedung mereka dapat berpartisipasi dalam 'coblosan' Pilgub Jatim 2018

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Tribunnews/Priyombodo
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Enam tahanan korupsi di Cabang Rutan Negara Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim masih belum mendapatkan formulir C6 atau surat pemberitahuan waktu dan pemungutan suara dari KPU Jatim.

Padahal, surat itu sebagai satu syarat warga untuk menggunakan hak pilih dalam Pilgub Jatim 27 Juni.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, dari 20 tahanan korupsi asal Jatim yang ditahan di kejati, baru 14 tahanan yang sudah mendapatkan formulir tersebut.

Hal ini terjadi meskipun dia mengklaim data kependudukan semua tahanan sudah diserahkan ke KPU.

(Sulap Talenan Kayu Jadi Karya Seni, Lettering Art Perempuan Surabaya ini Kini Dilirik Para Mahasiswa)

(Novi Anoegrajekti, Profesor di Universitas Jember yang Giat Bangkitkan Tradisi Lisan)

Menurut dia, sejumlah tahanan yang tidak membawa KTP menjadi satu kendala tersendiri.

Pihak kejati perlu menunggu KTP dibawakan keluarganya yang membesuk, yang datangnya tidak bersamaan.

"Mereka kan di sini tidak bawa KTP, menunggu dibawakan keluarganya satu-satunya, ngirimnya juga gak bisa bersamaan, bertahap, yang sudah didahulukan. Kalau menunggu semua kumpul malah gak jalan nanti," tuturnya Minggu, (24/6/2018).

Richard tidak risau kalau seandainya nanti sampai hari pemilihan keenam tahanan itu masih belum mendapatkan C6, mengingat regulasi masih memperbolehkan mereka mencoblos dengan menunjukkan KTP.

Para tahanan korupsi yang mendekam di rutan kejati masih memiliki hak pilih.

Sebab, mereka masih menjalani proses persidangan dan belum pasti sebagai koruptor.

"Mereka masih punya hak pilih karena masih belum putusan kan, memang kalau sudah putusan biasanya hak politiknya dicabut," katanya.

(Operasi Ketupat Semeru 2018 Berakhir, Berikut Data Jumlah Kejadian, Korban, dan Kerugian)

(Begini Kisah Mendiang Rocker Harry Moekti Hijrah ke Panggung Dakwah Akibat Rasa Gelisah

Richard mencontohkan Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko yang ditahan di kejati.

Nyono yang juga mencalonkan sebagai calon bupati kembali di Pilbup Jombang masih berhak mencoblos dirinya sendiri di rutan kejati.

Meskipun dia yang ditangkap KPK karena korupsi itu sedang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved