Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelihara Burung Langka, Pegawai Perhutani di Blitar ini Terancam Masuk Ppenjara

Diduga kedapatan memelihara burung merak hijau, Agus Budi (43), pegawai Perhutani KPH Blitar, kini berurusan dengan Polres Blitar

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/ARIE NOER RACHMAWATI
Keluarga Royhan tengah berswa foto di depan kandang burung merak di Kebun Binatang Surabaya, Sabtu (16/6/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Diduga kedapatan memelihara burung merak hijau, Agus Budi (43), pegawai Perhutani KPH Blitar, kini berurusan dengan Polres Blitar.

Senin (25/6/2018) siang, rumah Budi didatangi petugas polres, untuk menyita empat ekor burung merak hijau, yang sudah dipeliharanya sekitar 4 tahun.

"Saat ini, yang bersangkutan masih kami mintai keterngan terkait kepemilikan atas empat burung yang dilindungi tersebut," kata AKP Rifaldi, Kasat Reskrim Polres Blitar.

Baca: Habitat Aslinya di Amerika, Ikan Arapaima Gigas Raksasa Ditemukan di Sidoarjo, Warga Heboh

AKP Rifaldi mengatakan, empat burung yang dikenal memiliki bulu yang cukup indah itu, masih diamankan di Polres Blitar.

Namun, rencana Selasa (26/6/2018) hari ini, burung yang memiliki nama latin Pavo Muticus itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri.

Baca: Ayah Tiri Ditangkap Polres Tanjung Perak Usai Aniaya Balita Hingga Tewas

"Tujuannya, agar hewan itu terselamatkan. Sebab, yang berhak merawatnya adalah BKSD atau orang yang punya izin memilihara dari BKSDA," ungkapnya.

Menurut Rifaldi, tindakan petugas Polres Blitar itu berawal dari laporan masyarakat kalau ada orang yang memilihara burung antik. Oleh petugas, laporan itu ditindaklanjuti ke rumah Agus, yang berada di Kelurahan Kembang Arum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Setelah diselidiki, ternyata ada empat burung merak yang dipeliharanya di belakang rumahnya. Yakni, dari empat ekor itu, tiga di antaranya betina, sedang satu ekor adalah jantan. Itu ditempatkan di tiga kandang dan sepertinya akan dilakukan penangkaran.

"Karena hasil penyelidikan petugas, ada dugaan ia tak memiliki izin, akhirnya kami cek dengan mendatangi rumahnya," ungkapnya.

Saat didatangi petugas, papar Rifaldi, Agus masih di rumah. Setelah ditanyakan soal izin penangkarannya dan Agus tak bisa menunjukkannya, akhirnya petugas membawanya ke Polres Blitar, termasuk keempat burung yang sudah hampir punah tersebut.

Baca: Dari 26.120 Napi di 39 Lapas dan Rutan Jawa Timur, Baru 8.859 yang Masuk Daftar Pemilih Tetap

"Katanya, itu sudah dipelihara setahun. Rencananya, itu akan dikembangbiakkan (penangkaran)," ujaarnya.

Soal asal-usul Agus mendapatkan satwa langka tersebut, Rifaldi mengaku masih menyelidikinya. Dugaannya, Agus yang menjabat salah satu tempat penyimpanan kayu (TPK) itu mendapatkan burung yang diburu para kolektor satwa langka itu membeli dari seseorang.

"Itu masih kami selidiki. Namun, jika terbukti melakukan jual beli satwa langka tanpa izin, maka bisa dikenai hukuman yang cukup (5 tahun dan denda minimal 100 juta atau pasal 40 juncto pasal 21 ayat 2 UU No 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisitem," paparnya.

Sarman, Wakil Adm KPH Perhutani Blitar, mengatakan, piihaknya sudah mendapatkan laporan kalau anak buahnya kini sedang berurusan dengan polres terkait kepemilikan burung langka tersebut. Karena kasusnya seperti itu, Sarman mengaku tak bisa berbuat banyak.

"Ya kita serahkan pada penegak hukum. Soal kepemilikan burung itu, tak ada sangkutpautnya dengan perhutani. Itu urusan dia pribadi," pungkasnya.(fiq)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved