Permintaan Arif Wicaksono Jadi Justice Collaborator Ditolak, Begini Penuturan JPU KPK
Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, ER Unggul pada sidang vonis atas terdakwa Arief Wicaksono, Selasa, (26/6/2018).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun, serta dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan,” kata Unggul saat membacakan vonis.
Baca: Hampir 3.000 Personel Gabungan Disiagakan di Situbondo untuk Pengamanan Pilkada Jatim
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kresno Anto Wibowo yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan.
Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim mempertimbangkan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang berbeda yakni concursus idealis dua dakwaan yang berbeda.
Baca: Beri Contoh Miyawaki Sakura dan Nyanyikan Nada Tinggi, Takeuchi Miyu Produce 48 Jadi Viral
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Arief Wicaksono melalui kuasa hukumnya, Martin Hamonangan mengatakan pikir-pikir, sementara JPU Kresno juga demikian.
Saat dikonfirmasi usai persidangan, Martin Hamonangan mengatakan ada beberapa hal yang belum dipertimbangkan, yakni status terdakwa yang seharusnya menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau JPU dalam mengungkap kasus tertentu).
“Karena memang saudara Arief sudang sangat membantu dalam kasus ini dan terbuka,” terangnya.
Baca: VIDEO: Pesan Wali Kota Risma pada ASN yang Baru Disumpah, Layani Warga hingga Tanamkan Toleransi
Mengingat pledoi yang diajukan sebelumnya semua ditolak oleh majelis hakim, karena pihaknya menyinggung pasal 11 yang menyangkut gratifikasi.
“Kami melihat fakta persidangan dalam pledoi, kami berpendapat lebih mengarah ke pasal 11 tentang gratifikasi karena di dalam proses anggaran tidak ada materi yang misalkan tidak harus diberi duit anggaran tidak disetujui, kan tidak,” lanjutnya.
Pihaknya menilai, dana yang diberikan tanpa harus mempertimbangkan anggaran PAPBD sudah pasti berjalan.
Baca: Mulai Rusia hingga Kroasia, Berikut 5 Negara dengan Rasio Gol Terbaik di Piala Dunia 2018
“Jadi kami memandanganya lebih ke gratifikasi bukan suap, kalau suap kan kalau tidak dikasih duit maka PAPBD-nya tidak disetujui,” terangnya.
Untuk dana itu sendiri sudah dikembalikan kepada negara yang belum diketahui jumlahnya.