Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Permintaan Arif Wicaksono Jadi Justice Collaborator Ditolak, Begini Penuturan JPU KPK

Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono usai jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/6/2018). 

Terkait proyek Jembatan Kedung Kandang, Martin menyatakan bahwa kliennya ini pasif.

“Ia tiba-tiba ditelepon oleh Erik dan Hendarman, jadi sifatnya saudara terdakwa ini pasif, karena ada isu Wali Kota Malang Moch Anton saat itu akan membatalkan jembatan tersebut,” terangnya.

Baca: Kritik Mnet Karena Dinilai Evil Editing di ‘Produce 48,’ Netizen Sampai Minta Ganti Nama Program

Seacara terpisah, JPU Kresno mengaku putusan hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat karena sudah sependapat penuntut umum.

“Juga sebenarnya sudah mempertimbangkan permohonan keringanan dan rasa keadilan terdakwa sendiri,” tandasnya.

Karena perbuatan concursus dimana ada dua perkara, dimana dakwaan primer sudah terbukti.

Terkait permohonan justice collaborator, JPU sudah menyinggung sebelumnya dimana tidak dapat dikabulkan.

“Tidak dapat menjadi JC (justice collaborator), salah satu pertimbangannya adalah terdakwa ini salah satu pelaku utama, terkait pengakuan terdakwa itu hanya bersifat hal yang meringankan,” pungkasnya.

Baca: Dhawiya Zaida di Mobil Tahanan Jelang Persidangan, Tutupi Wajah & Tak Beri Respon Saat Ditanya Kabar

Diketahui, bermula pada tanggal 24 Juni 2015, Anton melakukan pertemuan dengan terdakwa Arief Wicaksono yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang, di Ruang Transit.

Dalam pertemuan tersebut hadir pula, Wakil Wali Kota Sutiadji, dan Cipto Wiyono serta Jarot Edy Sulistyono.

Arief Wicaksono meminta kepada terdakwa Moch Anton yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Malang, untuk memberikan uang imbalan terkait pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2015 dengan istilah “Pokir” kepada anggota DPRD agar tidak ada halangan sehingga berjalan lancar.

Baca: Cengengesan Hingga Terdiam, Reaksi Jennifer Dunn Saat Divonis Penjara 4 Tahun Jadi Sorotan

Akhirnya Moch Anton menyetujui permintaan tersebut, yang selanjutnya melalui wakilnya Cipto meminta kepada Jarot untuk memerintahkan Tedy Sujadi Soemama selaku Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang pada Dinas PUPPB Kota Malang untuk menemui Cipto.

Setelah Tedy menghadap, Cipto meminta agar mengumpulkan uang dari para rekanan atau pemborong pada dinas PUPPB Kota Malang sebesar Rp 700 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved