Buang Bayinya di Tumpukan Sampah, Gadis di Lamongan Terima Dipenjara 1,8 Tahun
Gadis di Lamongan ini menerima karma penjara atas apa yang dilakukan, membuang bayi jadahnya di tumpukan sampah.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Lusi Anastasi (22) warga Desa Waru Kulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, pembuang bayi yang dilahirkannya divonis 1,8 tahun penjara, denda Rp 1 juta subsider 2 bulan oleh PN Lamongan, Kamis (28/6/2018).
Putusan Hakim Ketua Rudy Wibowo tersebut lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU 2 tahun penjara. Sementara denda dan subsider sama dengan dalam tuntutan JPU yang dibacakan Kamis (21/6).
Menurut Hakim Rudy, terpidana terbukti membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Baca: Diajak Nginap Ibunya di Hotel, Bayi 9 Bulan ini Diculik Wanita Kenalan Ortu
Sedangkan terpidana juga menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbutanya.
Sikap santun dan tidak berbelit -belit selama proses persidangan juga menjadi pertimbangan hakim.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Lukmanul Hakim dari LABH AL-Banna pada Posbakum PN Lamongan kepada Tribunjatim.com, Kamis (28/6/2018) mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding, alias menerima vonis yang dijatuhkan PN.
"Kami tidak banding. Kepastian itu setelah kami bicarakan dengan terpidana," katanya.
Baca: Gara-gara Uang Rp 51 Ribu, Ibu di Malang ini Tega Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas
Terpidana sebenarnya hanya sebagai korban dari rayuan laki laki yang dikenalnya lewat media sosial facebook.
Terdakwa juga menjadi korban lelaki yang dikenalnya melalui FB dan sudah menanggung sanksi sosial yang cukup berat di tengah-tengah masyarakat.
Malu, menyesal, berikut sederet beban psikologis di tengah-tengah anggota keluarga.
Laki- laki yang menodai juga begitu mudah meninggalkan korban setelah merenggut kenikmatan.
Sanksi psikologis di tengah-tengah masyakat dan keluarganya juga sudah menjadi cambuk yang membuat terpidana berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca: Ditinggal Ibunya Halal Bihalal, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Ayahnya Sendiri
Anak tak berdosa itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan laki-laki yang dikenalnya melalui dunia maya.
Diberitakan sebelumnya, terpidana tak mau menanggung malu sampai nekat membuang bayi hasil kumpul kebo yang baru dilahirkannya.
Bayi dibuang di kolam belakang rumah bercampur tumpukan sampah di atas permukaan air kolam.