Diajak ke Kebun Teman Prianya, Siswi SMP di Mojokerto ini Pulangnya Berdarah-darah
nasib tragis dan mengenaskan dialami siswi SMP di Mojokerto saat diajak teman prianya ke kebun.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - AL (14) gadis desa yang masih di bawah umur di Kabupaten Mojokerto ini menjadi korban kekerasan seksual.
Siswi SMP kelas 1 ini diperkosa oleh teman prianya bernama Susilo Setiawan (22) pemuda Desa Gumeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Aksi biadab itu dilakukan tersangka di kebun tebu Dusun Jetak, Desa Pugeran, Kabupaten Mojokerto, Minggu (24/6/2018) malam.
Tersangka berhasil ditangkap anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto ketika berada di area pasar Gondang Kabupaten Mojokerto.
Baca: Modal Foto Peras Pengusaha Hiburan Malam, Oknum Wartawan asal Surabaya Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M Fery menjelaskan tersangka memaksa korbannya untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami-istri.
Seketika korban menolaknya, namun tersangka tetap bersikeras melakukan perbuatan itu hingga terjadilah aksi pemerkosaan tersebut.
"Ada unsur paksaan apalagi korbannya adalah anak dibawah umur. Kami akan tindak tegas pelakunya sesuai UU perlindungan anak," ungkapnya.
Fery mengatakan kasus kekerasan seksual ini terbongkar dari kecurigaan keluarga korban yang mengetahui korban ketika pulang kerumahnya dalam kondisi berdarah-darah.
Baca: Ditinggal Ibunya Halal Bihalal, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Ayahnya Sendiri
Korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.
"Tersangka melakukan persetubuhan dibawah umur di lokasi kejadian kali," katanya.
Masih kata Fery, aktivitas tersangka adalah penjual ikan di pasar. Otak kotor tersangka muncul lantaran setiap hari bertemu korban saat berbelanja.
Tersangka meminta nomor telepon korban dan mulai intens berkomunikasi untuk mendekati korbannya.
Baca: Ikan Monster Seukuran Orang Dewasa Ditangkap di Sungai Brantas, Warga Sidoarjo Geger
Kemudian, tersangka menjemput korban di jalan setelah itu menuju ke tengah kebun tebu melakukan perbuatannya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel android dan satu sepeda motor milik tersangka yang digunakannya untuk berkomentar dengan korbannya.
"Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara diatas tujuh tahun" ujar mantan Kanit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya ini. (Surya/Mohammad Romadoni)
Baca: Hasil Pilkada Serentak Menggembirakan, PKS Nilai Lampu Kuning Bagi Jokowi