Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Penipuan PT Sipoa Group, Kejati Jatim akan Limpahkan ke Pengadilan Pekan Depan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunda pelimpahan kasus dua petinggi Sipoa Group, Klemens Sukarno dan Budi Santoso.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dua tersangka dugaan kasus penipuan apartemen saat berada di gedung Kejati Jatim, Kamis (7/6/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunda pelimpahan berkas kasus dua petinggi Sipoa Group, Klemens Sukarno dan Budi Santoso.

Padahal, terhitung sejak Rabu (27/6/2018) kemarin, keduanya sudah genap ditahan selama 20 hari di Kejati Jatim sejak dilimpahkan dari Polda Jatim pada 7 Juni lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, kedua tersangka  memang akan dilimpahkan pada pekan ini.

Namun, melihat kondisi pengadilan yang belum sepenuhnya efektif setelah libur panjang, pelimpahan itu diurungkan.

"Karena minggu ini masih suasana lebaran, pengadilan belum sepenuhnya aktif, ditambah lagi persiapan Pilgub, jadi kami tunda dulu," ujar Richard.

Menurut dia, kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan pada pekan depan.

Baca: Lanjutan Kasus Penipuan PT Sipoa Group, Polisi Lakukan Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Jatim

Klemens Sukarno dan Budi Santoso kini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Diharapkan, setelah dilimpahkan ke pengadilan, keduanya akan segera diadili.

"Minggu depan baru akan kami limpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sipoa Group ini mencuat, setelah pengembang dianggap menipu dan ingkar janji dalam proses pembangunan maupun pengembalian uang pembelian apartemen dan rumah.

Atas perkara ini ratusan orang dirugikan setelah menyetorkan uang kepada pengembang, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Atas kasus ini, penyidik menjerat pasal berlapis pada kedua tersangka, yakni pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Baca: Evaluasi Pilkada, Risma Harap Angka Partisipasi Masyarakat pada Pileg dan Pilpres 2019 Meningkat

Baca: Terungkap Kebiasaan Unik Nagita hingga Potret Nona Ronaldowati yang Kini Mirip Artis Korea

Baca: Usai Live IG Sambil Menangis, Foto Ceria Sulli Malah Bikin Netizen Khawatir: Dia Tampak Depresi

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved