Lanjutan Kasus Penipuan PT Sipoa Group, Polisi Lakukan Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Jatim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), melalui seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima pelimpahan tahap II.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), melalui seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima pelimpahan tahap II atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World di gedung Kejati Jatim, Kamis (7/6/2018).
Kasus penggelapan senilai Rp 12 miliar tersebut sudah menetapkan tersangka dan barang bukti, diantaranya Budi Santosi dan Klemens Sukarno Candra, mereka adalah petinggi PT. Sipoa Group.
"Kita lakukan proses tahap 2 setelah berkas yang dilimpahkan penyidik kita sudah anggap lengkap. Dalam waktu dekat, perkara sudah bisa didaftarkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," kata Kasipenkun Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Kejaksaan, lanjut Richard, tetap melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari kedepan sejak dilimpahkannya dugaan kasus tersebut.
( Polda Jatim Akan Akomodir Permintaan untuk Sita Aset PT Sipoa Group, Tapi . . . )
"Kemungkinan penahanan tetap dilakukan di Polda jatim karena terkait beberapa laporan polisi yang lain, guna memudahkan proses penyidikan,” lanjut Richard.
Saat dikonfirmasi, Arifin Sahibu, pengacara tersangka berharap dua kliennya ini mendapat perlakuan yang sama. Dan lagi, ia menyesalkan tindakan ini karena anggapannya tidak adil dalam proses penegakan hukum.
“Mengapa tersangka lain kok tidak ditahan, sedangkan berdasarkan informasi, penyidik sudah menetapkan 6 tersangka terkait kasus ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang lain,” pintanya.
Saat ini pihaknya terus memperjuangkan hak-hak tersangka, hingga kasus ini masuk ke meja hijau.
( Polisi Didesak untuk Segera Sita Aset PT Sipoa Group, Paguyuban Costumer: Kami Sudah Rugi Banyak )
“Nanti disidang kita bakal ungkap bukti-bukti yang dapat meringankan dakwaan tersangka,” tegasnya.
Terkait ihwal penangguhan penahanan, Arifin menyebutkan pihaknya sudah ajukan proses hukum ini berjalan di tingkat penyidikan.
“Hingga saat ini belum ada respon dari penyidik terkait permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan,” tambahnya.
Atas kasus ini, penyidik menjerat pasal berlapis pada kedua tersangka, yakni pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
( Aset Bernilai Tinggi Akan Diduduki, Polisi Didesak Sita Aset PT Sipoa Group )
Sebelumnya, berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Sidoarjo, dirinya melaporkan kedua tersangka.
Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World.