Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2018

Polisi Jaga Ketat Pemungutan Suara Ulang di TPS 8 Kepanjenlor Kota Blitar

Pemungutan suara ulang Pilgub Jatim di Kota Blitar yang digelar KPU dijaga sangat ketat.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SAMSUL HADI
Seorang calon pemilih menunjukkan surat undangan sebelum mengikuti pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor, Kota Blitar, Minggu (1/7/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jatim di TPS 8 Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Minggu (1/7/2018).

Proses pemungutan suara ulang dilaksanakan di TPS semula di Stadion Supriyadi, Kota Blitar.

Sekarang proses pemungutan masih berlangsung. Proses pemungutan suara ulang mendapat penjagaan ketat dari Polres Blitar Kota.

Sejumlah pemilih terlihat masih berdatangan untuk mengikuti pemungutan suara ulang di TPS 8.

Baca: Hitung Cepat Form C1 KPU Hampir 100 Persen, Khofifah Ungguli Gus Ipul, Berikut Data Lengkapnya

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar, Mashudi mengatakan jumlah daftar pemilih tetap dalam pemungutan suara ulang tetap seperti awak yakni 353 jiwa.

Petugas KPPS di TPS 8 juga tetap menggunakan tenaga semula tidak ada pergantian. "Petugas KPPS-nya tetap semula," kata Mashudi.

Dia mengatakan untuk surat undangan dan surat suara berubah. Surat undangan dan surat suara ada tulisan pelaksanaan pemungutan suara ulang.

"Yang berubah hanya surat suara dan surat undangan untuk pemilih. Ada tambahan pelaksanaan pemungutan suara ulang," ujarnya.

Baca: Hasil Pilkada Serentak Menggembirakan, PKS Nilai Lampu Kuning Bagi Jokowi

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menggelar rapat koordinasi persiapan pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor, Jumat (29/6/2018).

Pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu.

Panwaslu menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Jatim di TPS 8 Kepanjenlor.

Hasil kajian Panwaslu, ada 12 pemilih dari luar Kota Blitar yang menggunakan hak pilihnya di TPS 8 Kepanjenlor.

Keduabelas pemilih itu menyalurkan hak pilihnya hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca: Dua Hari Paska Pilgub Jatim, Pakde Karwo Langsung Lantik Sepuluh Pejabat Eselon II

Sesuai aturan, pemilih dari luar kota bisa menggunakan hak pilihnya di Kota Blitar dengan memakai blangko A5 (surat pindah pilih). (Surya/Sha)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved