Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ingatkan Soal Denda, Dishub Surabaya Mulai Razia dan Gembok Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan razia kendaraan parkir sembarang di kawasan RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Senin (2/7/2018).

Penulis: Nurul Aini | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Dishub Surabaya melakukan razia kendaraan parkir sembarang di kawasan RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Senin (2/7/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan razia kendaraan parkir sembarang di kawasan RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Senin (2/7/2018).

Kendaraan roda empat yang parkir di kawasan larangan parkir digembok dan ditilang.

Sementara untuk kendaraan roda 2 langsung ditilang di tempat.

Kasie penertipan Dishub Surabaya, Trio Wahyubowo mengatakan razia kali ini juga sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan parkir.

"Razia juga sekaligus sosialisasi perda baru yang menetapkan denda pada pelanggar parkir nantinya," kata Trio.

Baca: Perda Penyelenggaraan Parkir Digedok, Sanksi Parkir Sembarangan Bisa Didenda Rp 500 Ribu-Rp 2,5 Juta

Baca: 11 Anggota Keluarga di India Tewas dalam Satu Rumah, Ada Catatan Ditemukan, Tertulis Soal Ritual

Diketahui dalam Perda yang baru tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menetapkan besaran denda bagi pelanggar parkir.

Yakni kendaraan yang ditemukan parkir sembarangan akan digembok atau diderek.

Pemilik kendaraan yang meminta gembok dilepas dikenai denda sebesar Rp 500 ribu per hari untuk kendaraan roda 4 dan Rp 250 ribu perhari untuk kendaraan roda dua.

Denda akan terus meningkat tiap hari hingga batas tertinggi Rp 2,5 juta untuk R-4 dan Rp 750 ribu untuk R-2

"Kalau saat ini masih berlaku tilang saja. Itu keputusan denda di pengadilan pastinya lebih murah dari denda yang baru ini," ujarTrio.

Diharapkan dengan besaran denda yang diberikan dapat memberi efek jera pada pelanggar sehingga parkir dapat lebih tertata.

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved