Pileg 2019
Menteri Hukum dan HAM Yassona : Sepakat Jangan Ada Caleg Mantan Narapidana
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly sepakat jika mantan narapidana tidak bisa nyaleg.
Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly sepakat jika mantan narapidana tidak bisa nyaleg.
Hal itu dikatakan Yassona sesaat setelah mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I A Malang.
“Bahwa kita sepakat supaya jangan ada caleg mantan narapidana mencalonkan, itu semua kita sepakat. Hanya caraya bagaimana, papar Yassona.
Yassona mengingatkan agar regulasi yang dibuat tidak menabrak regulasi yang ada di atasnya.
“Jangan bertabrakan dengan UU. Yang tidak setuju maksudnya jangan tabrak UU- nya. Saat membahas UU Pemilu, frakasi –fraksi juga banyak yang tidak setuju terhadap napi, narkoba, koruptor, pelecehan anak bahkan teroris untuk caleg. Tapi karena ada peraturan MK di atasnya kita tunduk karena konstitusi kita demikian. Maka kita tetap mengikuti keputusan konstitusi itu,” tegas Yassona, Selasa (3/7/2018).
Baca: Masih Ingat Teuku Ryan Si Yoyo? Sempat Cerai dan Rujuk 7 Tahun Silam, Begini Kehidupannya Sekarang
Dalam kesempatan itu, Yassona juga mengatakan ada tim khusus yang tengah mencermati PKPU. Dalam laporan yang diterima Yassona, ada sedikit penyesuaian yang dilakukan tim.
“Sekarang lagi ada tim yang sedang membahas itu. Dua jam lalu, dirjen PP melaporkan kepada saya masih ada sedikit penyesuaian. Kita harapkan OK,” imbuhnya.
Kementerian Hukum dan HAM berharap, KPU tidak menabrak undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang kita sesalkan, kan KPU langsung nabrak UU. Kita kan taat pada azas. Taat kepada tata cara seperti peraturan No 12 tahun 2011,” sesalnya.
Baca: PTN Tambah Kuota SBMPTN Hingga 10 Persen Dari Kuota Awal
Belakangan muncul polemik solr Peraturan KPU yang menegaskan mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai legislator (caleg).
Namun masih Yossana enggan mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 itu. (Benni Indo)