Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Reseller Ganja Lebih dari 1 Kg, Lansia Asal banyuwangi Dihukum 6 Tahun Penjara

Supiyati (64), harus mendekam di penjara dalam waktu lama Lantaran terbukti menjadi reseller sabu seberat hampir 2 Kg

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Supiyati, terdakwa reseller ganja jalani sidang vonis di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu, (4/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Supiyati (64), harus mendekam di penjara dalam waktu lama Lantaran terbukti menjadi reseller sabu seberat hampir 2 Kg.

Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (4/7/2018), Supiyati dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Setengah melamun, dia mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Alikan.

Pada berkas tuntutan yang dibacakan, Supiyati dijerat dengan pasal 112 UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika.

(Pemain Persebaya Berlatih Keras Jelang Jamu Bali United)

(Cerita Kapten Timnas Nigeria Dapat Kabar Ayahnya Diculik Jelang Laga lawan Argentina)

“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 M subsider enam bulan,” ujarnya dalam sidang.

Majelis hakim yang diketuai Harijanto cukup kaget dengan tuntutan itu, karena melihat terdakwa yang sudah lansia.

Namun hakim memaklumi ketika melihat barang bukti yang cukup besar, yakni 1.910 gram.

Hakim Harijanto kemudian memutus hukuman lebih ringan, dengan jeratan pasal yang sama, yakni 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Diputus pidana enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan. Ini sudah ringan lho putusannya,” terang Hakim Harijanto.

Supiyati yang saat itu mendengar putusan hakim hanya diam

(Rafathar Jadi Bos, Traktir Sekali Makan Rp 10 Juta, Yuk Lihat Videonya!)

(Ditinggal Kerja ke Afrika, Perempuan di Tulungagung ini Kepergok Selingkuh Dengan Pria Lain)

Kasus ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda Jatim mengendus peredaran narkoba di Dusun Muncar, Banyuwangi.

Kemudian, polisi menggerebek rumah Supiyati pada 2 Februari 2018, sekira pukul 07.00 WIB.

Ketika digeledah rumahnya, ditemukan 22 pocket plastik klip berisi sabu, dengan berat masing-masing 9,26 gram beserta plastik pembungkusnya sehingga berat bersihnya 1.910 gram.

Poket sabu itu ada di lantai kamar terdakwa. Saat diperiksa, Supiyati mengaku barang haram itu berasal dari Agus (DPO).

“Saya ditawari Agus untuk menjual barang tersebut, membelinya terus menjualnya dengan harga Rp 200 ribu per poket,” pungkas Supiyati pada persidangan sebelumnya.

(Kades di Mojokerto ini Ditahan Kejaksaan, Kantongi Uang Rakyat Rp 296 Juta Dari 2 Proyek Fiktif)

(Pulang Kerja, Pria Ini Pergoki Istri Selingkuh Bareng Cowok Lain Jelang Subuh, Curiga Karena Ditolak)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved