Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendaftaran Bacaleg Kota Surabaya Dibuka, Tiga Orang dengan Kasus ini Dilarang Mendaftar

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya ingatkan tiga kategori orang yang dilarang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Edwin Fajerial
Pileg 2019 

Laporan Wartawan Tribujatim.com, Nurul Aini.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Surabaya mulai dibuka.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya ingatkan tiga kategori orang yang dilarang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Nurul Amalia Komisioner bidang Teknis KPUD Surabaya mengatakan tiga kategori tersebut sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut mantan napi bandar narkoba, mantan napi kejahatan seksual pada anak dan mantan napi koruptor.

Dibanding Pilwali, KPU Surabaya Sebut Angka Partisipasi Pemilih Surabaya Meningkat di Pilgub Jatim )

Sementara untuk mantan napi jenis kejahatan lain masih diberi hak mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

"Jadi semua mantan napi diperbolehkan mendaftar kecuali 3 kategori yaitu mantan bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak dan mantan koruptor," kata Nurul, Rabu (4/7/2018)

Meski aturan tersebut masih menjadi polemik antara KPU dan Bawaslu serta Kemenkumham karena dianggap bertentangan dengan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

KPU tetap berpegangan pada PKPU sebagai patokan.

Pendaftaran Caleg di Kabupaten Madiun Dibuka, Bandar Narkoba dan Koruptor Tidak Boleh Mendaftar )

Pendaftaran Bacaleg Surabaya akan dibuka selama dua minggu kedepan dimulai hari ini, Rabu (4/7/2018) hingga Selasa (17/7/2018).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved