Sidang Henry J Gunawan Digelar Lagi, Pengacara Sebut Unsur Penipuan Tak Terpenuhi
Dua saksi ahli hukum pidana dimintai keterangan pada sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua saksi ahli hukum pidana dimintai keterangan pada sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/7/2018).
Atas keterangan kedua saksi, tim kuasa hukum Henry J Gunawan menilai unsur pidana penipuan dan penggelapan tidak terpenuhi.
Dalam rilis yang diterima TribunJatim.com, Rabu (4/7/2018), dua saksi yang diperiksa yaitu Agus Sekarmadji dan Bambang Suheryadi.
Kedua saksi yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Uniar) ini diperiksa secara terpisah. Agus menjalani pemeriksaan pertama kali.
Dalam keterangannya, Agus lebih banyak menceritakan istilah-istilah dalam dunia pertanahan, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL), Build Operate and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah, dan sebagainya.
“HGB yaitu hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB memiliki jaksa panjang selama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi sampai 20 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Bambang Suheryadi saat diperiksa sebagai saksi lebih banyak menjelaskan perihal unsur delik pasal penipuan dan penggelapan.
Menurutnya, unsur delik penipuan bisa terpenuhi jika pelaku memiliki kesengajaan menipu.
“Jika sejak awal menyadari apa yang dijualnya tidak benar, dan ketidakbenaran ini yang memuat korban tertarik,” tandasnya.
Atas keterangan Bambang, kuasa hukum Henry J Gunawan yaitu Agus Dwi Harsono lantas memberikan pertanyaan berupa ilustrasi.
“Ilustrasi gini, ada perjanjian pemkot dengan pengembang. Pemkot punya kewajiban menyerahkan tanah dengan HPL dan HGB diatas HPL. Kemudian pemkot wajib berikan HGB diatas HPL kepada pihak ketiga. Atas dasar itu, kemudian pengembang melakukan PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli). Namun sampai saat ini pemkot belum mewujudkan HGB di atas HPL. Kalau sepertu ini apa pelaku ada niat?” tanya Agus kepada Bambang.
Menjawab pertanyaan Agus, Bambang tampak kebingungan.
Jawaban Bambang justru berkutat pada seperti keterangannya di awal.
“Jadi prinsipnya kalau pelaku sejak awal menyadari apa yang dijualnya tidak benar, dan ketidakbenaran ini yang memuat korban tertarik, maka itu sudah memenuhi unsur delik penipuan,” kilahnya.
Usai sidang, Agus Dwi Warsono menilai, unsur delik penipuan dalam kasus ini belum terpenuhi.