Majelis Hakim Tuntut Seorang Pencuri Mobil dengan Hukuman 2 Tahun Penjara
Terdakwa Tedjo jalani sidang tuntutan atas dugaan kasus pencurian yang dilakukannya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Tedjo jalani sidang tuntutan atas dugaan kasus pencurian yang dilakukannya.
Dengan wajah cemas ia duduk di kursi panas pengadilan.
Sidang tersebut digelar di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya dihadapan majelis hakim diketuai oleh Timur Pradopo.
Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riny NT dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
( Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak akan Gelar Press Release Kasus Perampasan Motor Driver Ojek Online )
“Menuntut terdakwa Tedjo dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” terang JPU Riny saat bacakan surat tuntutan.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Tedjo terbukti melanggar pasal 362 KUHP.
Kejadian tersebut bermula pada tanggal 13 Februari 2018, di rumah korban Stefani yang terletak di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.
( Modus Begal Antar Kota yang Ditangkap Polda Jatim, yang Satu Merampas, yang Lain Menghalangi )
Tedjo yang mengaku dari perusahaan lessing itu dengan sengaja mengambil kunci mobil milik Stefani yang berencana, akan di over credit, kepada terdakwa.
Stefani memiliki mobil yang Honda Mobilio atas nama Sulipah tantenya sendiri.
Saat bertemu terdakwa di lantai II rumahnya, Stefani yang hendak membuatkan minuman untuk terdakwa, lantas Tedjo langsung mengambil kunci mobil yang tepat berada di atas meja.
Esoknya, ia melaporkan kejadian tersebut kepada lessing, namun, pihak lessing menyarankan untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.
( Satu dari Tujuh Bandit yang Merampas Puluhan Juta Rupiah dari 8 Korban Kini Pincang Ditembak Polisi )
Merasa bingung, Stefani masih beritiqad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, lantas ia menuju rumah terdakwa di Sidoarjo.
Setelah ditemukan rumah terdakwa atas informasi dari Edward (saksi lainnya), rumah tersebut tidak dihuni oleh Tedjo, melainkan orang lain.