Begini Pengakuan Pria Sidoarjo yang Jual Istri untuk Layani Bertiga, Ini Tarifnya Sekali Kencan
Benar-benar keterlaluan apa yang dilakukan Sf, pria 49 tahun warga Tambakkemekaran, Krian, Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Benar-benar keterlaluan apa yang dilakukan Sf, pria 49 tahun warga Tambakkemekaran, Krian, Sidoarjo.
Bapak satu anak yang bekerja sebagai montor ini tega menjual istrinya sendiri untuk melayani hubungan badan dengan pria lain.
Nada bicara Sf sedikit terbata saat ditanya sejumlah wartawan terkait prilakunya yang nyeleneh. Menjual istri dan melayani hubungan intim bertiga dengan pria lain alias threesome.
Pria 49 tahun yang tinggal di Desa Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo itu mengaku sudah sekitar satu tahun tega menjual istrinya sendiri untuk melayani pria lain. Sekaligus bersedia main bertiga bareng pelanggannya.
Baca: Pria Sidoarjo Tawarkan Istri Lewat Sosmed, Lalu Main ini
"Sejak sekitar pertengahan tahun 2017 lalu. Atau sudah sekitar satu tahun," jawab bapak satu anak asal Sumenep, Madura tersebut saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (10/7/2018).
Diceritakannya, ide itu bermula dari beberapa cerita di group media sosial yang diikutinya. Tertarik dengan perilaku seks model itu, dia dan istri kemudian sepakat untuk melakoninya.
"Istri saya tidak keberatan kok, ini atas dasar kesepakatan," dalih bapak satu anak tersebut ketika menjalani penyidikan di unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Baca: CJH Jatim Asal Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi akan Berangkat di Kloter Pertama
Dalam menjalankan usaha haramnya itu, dia juga mengawali berbincangan di beberapa group sosmed yang diikuti. Setelah pembicaraan menjurus ke sana, komunikasi dilanjutkan via jalur pribadi alias chat langsung.
Dia juga bisa mengirimkan foto-foto istrinya yang dalam keadaan bugil kepada calon konsumen. Termasuk bagaimana cara berhubungan yang diinginkan calon konsumen, juga biasa diobrolkan dulu sebelum deal.
Tarif yang dipatok untuk sekali main threesome bareng pasangan suami istri ini Rp 500.000. Jika mainnya di hotel, pelanggan yang berkewajiban membayar hotelnya.
Tapi kalau main di rumah free, alias hanya bayar Rp 500.000. Ya, tersangka ini juga bersedia melayani konsumen di rumahnya, yang penting anaknya yang masih kelas 5 SD itu tidak tahu.
Seperti saat digrebek petugas PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Sf sedang main bertiga dengan istri dan seorang pria lain. Mereka pun digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Baca: Tinggalkan Alun alun, Manasik Haji Massal di Lamongan Dipindah ke Masjid Namira
Namun hanya Sf yang jadi tersangka karena dia yang terbukti melakukan tindak pidana berdagangan orang sebagaimana pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Ketika digrebek itu, pelanggan baru bayar DP Rp 300.000. Perjanjiannya, Rp 200.000 sisanya dibayar setelah layanan selesai. Tapi sayang, keburu digrebek petugas kepolisian sebelum aktivitas terlarang itu selesai dilakukan di rumah tersangka.(ufi)