Sengketa Tanah Eigendom di Surabaya Mencuat Lagi, Belasan Warga Wonokromo Ditolak Urus Sertifikat
Polemik sengketa tanah eigendom di Surabaya, Jatim, kembali mencuat. Kini belasan warga Wonokromo ditolak mengurus sertifikat
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polemik sengketa tanah eigendom di Surabaya, Jatim, kembali mencuat. Tanah yang konon peninggalan Belanda kini diklaim milik PT Pertamina (Persero). Bahkan 18 warga di Wonokromo ditolak mengurus sertifikat.
Sebelumnya warga Darmo Hill, Keris Kencana hingga warga Gunung Sari juga nasibnya sama. Mereka tidak bisa memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun meningkatkan sertfikat tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena eigendom veponding (EV) nomor 1278.
Dalam surat tersebut disebutkan dugaan kepemilikan lahan oleh BUMN energi di wilayah Wonokitri Surabaya. Luasnya mencapai l 220,4 hektar dengan kepemilikan SHGB sejumlah 725 dan SHM sebanyak 2.600.
Pengurus RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Afandi menjelaskan pertama kali mengetahui terkait klaim tanah diakui Pertamina tersebut pada 2021.
"Sebanyak 18 warga akan memproses kepengurusan SHM setelah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun ditolak oleh BPN," terang Afandi saat mediasi dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Sengketa Lahan Darmo Hill, Wawali Kota Armuji Turun Tangan, BPN Surabaya I: Hak Tanah Terlindungi
Padahal gelombang pengurusan sertifikat sebelumnya lolos semua setiap kali mau meningkatkan sertifikat. Pada gelombang ketiga 18 orang sebenarnya sudah sampai SK penetapan.
Namun tiba-tiba turun surat klaim eigendom 1278 dari Pertamina. Surat tersebut ternyata sudah dikeluarkan sejak 2010. BPN menunda sementara kepengurusan sertifikat ini.
Semula dikira hanya perlu menunggu beberapa bulan. Ternyata bertahun-tahun tidak ada kejelasan soal proses pengajuan sertifikat itu.
Afandi menyebut dari sekitar 400 KK yang ada di RW 01 Kecamatan Wonokromo, ada 100 warga yang sudah memiliki SHM, 2 SHGB, dan sisanya memegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan surat persaksian.
Afandi juga mengaku tidak pernah ada bukti apapun yang diberikan dari PT Pertamina kepada para warga terkait klaim tersebut.
“Ya, kalau diklaim kalau enggak ada bukti kan enggak bisa. Jika sertifikat itu sudah diterbitkan oleh BPN dan tidak ada yang menggugat selama 5 tahun berturut-turut, maka haknya tidak bisa digugat,” katanya.
Selamet, dari pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Surabaya, menyebut bahwa banyak veteran menempati sejak 1980-an dan memiliki SHM.
“Pertamina ini kok bisa mengklaim tanahnya pejuang-pejuang. Sedangkan perjuangan Pertamina waktu jaman Belanda sendiri seperti apa, terus sekarang tanahnya pejuang ini mau ditempatkan di mana?,” kata Selamet.
Mendengar keluhan dan curhat warga atas polemik tanah dengan Pertamina, Wawali Armuji berkomitmen akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
Akan ada mediasi di Gedung Srijaya Surabaya pada Rabu (15/10/2025) bersama Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan BPN I Surabaya.
“Jadi nanti mohon bapak/ibu bisa datang di Gedung Srijaya hari Rabu besok agar kita lakukan mediasi bersama. Kami akan kawal sampai pusat hingga tuntas,” kata Cak Ji
Bangun Sport Center, Pemkot Batu Minta Dukungan Dana dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
TACB Nganjuk Temukan Arca Dwarapala Perempuan, Siapkan Rekomendasi Cagar Budaya |
![]() |
---|
Cek Rp 3 Miliar Sebagai Mahar Pernikahan di Pacitan Dipertanyakan, sang Ibu: Kami Percaya Anak |
![]() |
---|
Cenderung Berawan di Hampir Semua Wilayah, Simak Ramalan Cuaca Jatim Sabtu, 11 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos Gus Ipul: Simbol Keberanian Buruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.