Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dituding Terima Suap Proyek di SKPD, Bupati Ngada NTT non aktif Dijerat Pasal Berlapis

Marianus Sae, Bupati non aktif kabupaten Ngada, NTT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Surabaya pada Selasa, (10/7/2018).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
(Kompas/Frans Sarong)
Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Marianus Sae, Bupati Ngada, NTT  non aktif jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Surabaya pada Selasa, (10/7/2018). 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai H. R . Unggul Warso Mukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ronald Worotikan membacakan surat dakwaan. 

Marianus dijerat pasal berlapis yakni, pasal 12 huruf a dan b UU RI no. 31 tahun 1999 tentang undang-undang Tipikor.

Terdakwa yang dituding menerima suap dari pengusaha Wilhelmus Ulumbu dan Albertus Iwan Susilo.

(Termotivasi Nenek Penderita Kanker Payudara, Bupati Anas akan Tambah Anggaran Rantang Kasih)

(Sambut Musim Haji 2018, Angkasa Pura I Siapkan 4 X-Ray dan Petugas Bersertifikat)

Suap ini dilakukan agar terdakwa memberikan proyek pekerjaan di lingkungan SKPD. 

"Dari dua pengusaha itu total ada Rp 5  Miliar yang diterima oleh terdakwa, dari Wilhelmus Rp 2 Miliar, sedangkan dari Iwan Rp 3 Miliar lebih," kata JPU Ronald usai sidang. 

Sebelumnya, Wilhemus telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. 

(Rilis Album Musim Panas, TWICE Raih All-Kill untuk Lagu Terbaru Dance The Night Away)

(Sambut Musim Haji 2018, Angkasa Pura I Siapkan 4 X-Ray dan Petugas Bersertifikat)

Menanggapi dakwaan tersebut, Vincent Maku l, selaku kuasa hukum terdakwa mengaku tidak mengajukan eksepsi.

"Kami akan bertarung pada saat sidang saksi nantinya," ujar Vincent. 

Secara terpisah, JPU Ronald menyebutkan, terdakwa Marianus menerima dua pemberian dari pengusaha tersebut untuk diberikan proyek pekerjaan  

Marianus ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Minggu sekitar pukul 10.00 WIB.

KPK mengamankan Marianus bersama Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi.

Keduanya sempat diperiksa KPK di Polda Jawa Timur.

(Belum Bisa Tetapkan Khofifah-Emil Jadi Pimpinan Jatim Secara Resmi, KPU: Tunggu Permohonan PHP)

(Suzuki Ertiga Sukses Topang Angka Pemasaran PT UMC yang Meningkat Semester Ini)

Selain Surabaya, KPK juga bergerak ke Kupang dan Bajawa, Kabupaten Ngada, di hari yang sama.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved