Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pileg 2019

Kades yang Daftar Caleg Akan Diawasi dan Dipelototi Khusus Panwaslu

Keinginan para kepala desa jadi wakil rakyat disikapi serius Panwaslu dengan memelototi khusus mereka.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Mujib Anwar
Pileg 2019 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Caleg) dalam Pileg 2019 di Kota Batu ternyata juga diminati oleh Kepala Desa di Kota Batu.

Namun, Panwaslu Kota Batu masih belum memastikan jika ada Kepala Desa yang mendaftar sebagai Bacaleg untuk Pileg 2019.

Tetapi ia hanya mendengar desas desus akan ada Kepala Desa yang ikut mendaftar. Hal itu dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kota Batu Abdurrochman.

"Masih belum tahu loh ya siapa. Cuma dari desas desusnya ada. Kepala Desa di Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Junrejo," katanya, saat dihubungi, Selasa (10/7/2018).

Tetapi dalam hal ini juga diawasi oleh Panwalu Kota Batu. Karena dalam UU Pemilu 2019 tidak mengatur secara detail tentang Kepala Desa yang akan mengikuti dan mendaftar sebagai Bacaleg.

Pihaknya tetap mengawasi pendaftaran itu. Dikatakannya, kepala desa yang akan ikut diajang pesta Pileg 2019 mengikuti peraturan dari UU Pemerintah Desa.

"Saya lupa persis apa isinya, tapi karena tidak diatur dalam UU Pemilu 2019 mengikuti UU Pemerintah Daerah. Di mana isinya Kepala Desa tidak boleh berpolitik. Kalau berpolitik harus memilih salah satu," imbuh Rochman, yang juga mantan guru SMKN 3 Batu itu.

Selain itu, Kepala Desa juga diberi keringanan memilih jabatan atau mengikuti proses selama Pileg sampai ditetapkannya menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

Artinya, jika kepala desa itu memilih untuk tetap mengikuti serangkaian proses Pileg 2019, saat diumumkan terpilih menjadi DCT, maka ia harus memilih.

Sebelumnya, pihak Panwas juga mengirimkan rekomendasi ke pemerintah yang berada di atas Kepala Desa.

"Kami tetap mengirimkan surat rekomendasi kepada pihak yang di atasnya, yaitu Wali Kota Batu atau Inspektorat. Tapi mereka (kepala desa ini diberi kesempatan sampai ditetapkan sebagai DCT," imbuhnya.

Karena, lanjut dia, akan kasihan jika Kepala Desa yang mengikuti Bacaleg tetapi saat pengumuman belum dinyatakan sebagai DCT.

Sudah kehilangan jabatan, tetapi juga tidak diterima sebagai caleg. Hal itu dikarenakan toleransi yang diberikan untuk Kepala Desa.

Sementara itu, Ketua KPU Batu Rochani menambahkan kalau sampai saat ini sejak dibukanya pendaftaran Bacaleg masih belum ada yang mendaftar.

Rochani mengatakan kalau hal itu dikarenakan setiap partai masih mempersiapkan persyaratan untuk anggotanya yang akan didaftarkan.

"Belum ada yang mendaftarkan calonnya. Kami mengimbau agar setiap partai segera mendaftarkan kadernya sebelum ditutup masa pendaftaran," tegas Rochani.

Pendaftaran Bacaleg ini akan ditutup pada 17 Juli. Lalu diumumkan sebagai DCT pada 20 September. (Surya/Sun) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved