Pria Sidoarjo Tega Jual Istri untuk Layanan Spesial karena Faktor Ini. . .
Benar-benar keterlaluan apa yang dilakukan Sf, pria 49 tahun warga Tambakkemekaran, Krian, Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Benar-benar keterlaluan apa yang dilakukan Sf, pria 49 tahun warga Tambakkemekaran, Krian, Sidoarjo.
Bapak satu anak yang bekerja sebagai montor ini tega menjual istrinya sendiri untuk melayani hubungan badan dengan pria lain.
Ia menjual istri untuk main bertiga dengan pria lain alias threesome, ternyata nekat melakukannya karena terlilit utang.
Sf, pria 49 tahun yang tinggal di Desa Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo itu mengaku melakukan atas dasar kesepakatan dengan istri. Sama-sama setuju.
Baca: Begini Pengakuan Pria Sidoarjo yang Jual Istri untuk Layani Bertiga, Ini Tarifnya Sekali Kencan
"Demi bayar utang. Jumlah utangnya buanyak, tapi istri saya yang tahu persis jumlah pastinya," jawab bapak satu anak tersebut di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Selasa (10/7/2018).
Dengan alasan itulah, dia dan istri nekat melakukan ini. Agar cepat dapat uang untuk bayar utang.
"Karena seperti tak ada jalan lagi untuk bayar utang, makanya dia (istri) juga setuju," lanjut dia.
Setiap melakukan layanan terlarang itu, dia dan istri dapat uang Rp 500.000. uangnya langsung dipakai untuk bayar utang.
Sejak pertengahan tahun lalu atau sudah sekitar setahun, dirinya sudah lupa berapa kali melakoninya.
Termasuk di beberapa hotel di Surabaya dan Sidoarjo, serta layanan di rumah tersangka sendiri.
Dia hanya ingat sekitar enam kali.
Baca: CJH Jatim Asal Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi akan Berangkat di Kloter Pertama
"Sudah lupa berapa banyak, tapi seingat saya sudah enam kali," ujar Sf saat di Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dirinya mengaku semua pelanggannya pria. Dan semua berawal dari komunikasi yang dijalin lewat media sosial (medsos), yang berlanjut hubungan intim bertiga di hotel atau di rumahnya.
Terkahir, dia melayani di rumah dan digerebek petugas Reskrim Polresta Sidoarjo. Sf ditetapkan jadi tersangka karena dia yang terbukti melakukan tindak pidana berdagangan orang sebagaimana pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.(ufi)